Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai tersangka kasus korupsi. Jeratan untuk Johnny Plate ini terjadi dalam hitungan hari setelah jaksa menerima penghitungan kerugian negara, yang mencapai Rp 8 triliun.
Perkara yang menjerat Johnny G Plate ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tahun anggaran 2020 sampai 2022. Organisasi Bakti ini lahir pada 2006, yang semula bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP).
Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Bakti dipimpin oleh direktur utama. Bakti mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika, juga bertugas memangkas kesenjangan digital di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam perjalanannya, jaksa penyelidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek itu sehingga mulai mengusutnya pada 2022. Singkatnya, saat itu jaksa menjerat lima orang tersangka serta peran-perannya, yaitu:
1. Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo
Kejagung menduga Anang sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur untuk menutup peluang para calon peserta pengadaan untuk proyek itu. Selain itu, peraturan itu dibuat untuk mengatur harga pengadaan yang sudah di-mark up.
2. Galumbang Menak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia atau Moratelindo
Galumbang diduga membisiki Anang terkait penyusunan peraturan tersebut yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium perusahaan di mana Galumbang sebagai direktur utama. Perusahaan Galumbang itu adalah salah satu penyedia untuk proyek itu.
3. Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020
Untuk Yohan, Kejagung menduga yang bersangkutan memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan itu. Kajian itu sebenarnya diatur untuk kepentingan Anang.
4. Mukti Ali sebagai Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
Kejagung menduga Mukti melakukan permufakatan jahat dengan Anang terkait pengkondisian pelaksanaan pengadaan proyek yang diarahkan agar pemenang proyek adalah perusahaan-perusahaan yang sudah ditentukan.
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Kejagung menduga Irwan melakukan permufakatan jahat dengan Anang terkait pengkondisian pelaksanaan pengadaan proyek di mana diarahkan agar pemenang proyek adalah perusahaan-perusahaan yang sudah ditentukan.
Pada Senin, 15 Mei 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Muhammad Yusuf Ateh, yang menyampaikan hasil penghitungan kerugian keuangan negara perkara tersebut. Yusuf Ateh menyebut total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun).
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal: biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Di tempat yang sama, Burhanuddin menegaskan kasus ini tidak akan berhenti pada lima tersangka itu saja.
"Yang pasti, kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau, kita tidak akan diamkan ini. Yang penting penyidik dan dalam fakta, saya akan tindak lanjuti ini," kata Burhanuddin.
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
Berselang dua hari kemudian atau tepatnya Rabu, 17 Mei 2023, Kejagung membuat kejutan. Menkominfo Johnny G Plate, yang diperiksa untuk ketiga kalinya di perkara ini, langsung dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
"Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi.
Ancaman Maksimal Seumur Hidup Penjara
Di tempat yang sama, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjabarkan pasal yang diterapkan. Dari pasal itu diketahui bila ancaman hukuman maksimal untuk Johnny Plate adalah seumur hidup penjara.
"Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Ketut.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 2;
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3;
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bunyinya sebagai berikut:
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.