Alur Lengkap dan Peran Johnny G Plate di Kasus Korupsi Rp 8 Triliun

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 17 Mei 2023 14:37 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai tersangka kasus korupsi. Jeratan untuk Johnny Plate ini terjadi dalam hitungan hari setelah jaksa menerima penghitungan kerugian negara, yang mencapai Rp 8 triliun.

Perkara yang menjerat Johnny G Plate ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tahun anggaran 2020 sampai 2022. Organisasi Bakti ini lahir pada 2006, yang semula bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP).

Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Bakti dipimpin oleh direktur utama. Bakti mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika, juga bertugas memangkas kesenjangan digital di masyarakat.

Namun, dalam perjalanannya, jaksa penyelidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek itu sehingga mulai mengusutnya pada 2022. Singkatnya, saat itu jaksa menjerat lima orang tersangka serta peran-perannya, yaitu:

1. Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo

Kejagung menduga Anang sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur untuk menutup peluang para calon peserta pengadaan untuk proyek itu. Selain itu, peraturan itu dibuat untuk mengatur harga pengadaan yang sudah di-mark up.

2. Galumbang Menak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia atau Moratelindo

Galumbang diduga membisiki Anang terkait penyusunan peraturan tersebut yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium perusahaan di mana Galumbang sebagai direktur utama. Perusahaan Galumbang itu adalah salah satu penyedia untuk proyek itu.

3. Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020

Untuk Yohan, Kejagung menduga yang bersangkutan memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan itu. Kajian itu sebenarnya diatur untuk kepentingan Anang.

4. Mukti Ali sebagai Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

Kejagung menduga Mukti melakukan permufakatan jahat dengan Anang terkait pengkondisian pelaksanaan pengadaan proyek yang diarahkan agar pemenang proyek adalah perusahaan-perusahaan yang sudah ditentukan.

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Kejagung menduga Irwan melakukan permufakatan jahat dengan Anang terkait pengkondisian pelaksanaan pengadaan proyek di mana diarahkan agar pemenang proyek adalah perusahaan-perusahaan yang sudah ditentukan.

Pada Senin, 15 Mei 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Muhammad Yusuf Ateh, yang menyampaikan hasil penghitungan kerugian keuangan negara perkara tersebut. Yusuf Ateh menyebut total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal: biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Di tempat yang sama, Burhanuddin menegaskan kasus ini tidak akan berhenti pada lima tersangka itu saja.

"Yang pasti, kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau, kita tidak akan diamkan ini. Yang penting penyidik dan dalam fakta, saya akan tindak lanjuti ini," kata Burhanuddin.




(dhn/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork