Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Lukas Enembe tengah diusut KPK. Saat ini ada tiga orang yang dilakukan pencegahan ke luar negeri.
"Dengan masih berlangsungnya pengumpulan alat bukti dari tim penyidik untuk menggali keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan TPPU dari Tersangka LE, KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Ali mengatakan pencegahan kepada ketiga saksi ini merupakan pengajuan pertama. KPK masih bisa memperpanjang masa pencegahan sesuai dengan kebutuhan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari Tersangka LE," jelas Ali.
Informasi dari sumber detikcom, ketiga orang yang dicegah itu masing-masing bernama Gibbrael Issak selaku Direktur PT RDG, serta dua orang swasta bernama Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto. Ketiga orang itu sebelumnya pernah dicegah KPK pada bulan November 2022 lalu terkait suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60 Miliar Disita
KPK kembali melakukan penyitaan aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Terbaru, aset Lukas yang disita senilai Rp 60,3 miliar yang terdiri atas tanah hingga apartemen.
"Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan. Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/4).
Ali menyampaikan bentuk aset yang disita meliputi tanah dan bangunan. Dia menyebut ada tujuh aset tetap milik Lukas yang disita berada di Jayapura, DKI Jakarta, dan Bogor dengan total Rp 60,3 miliar.
"Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar," ujarnya.
(ygs/yld)