Pengacara Korban Apresiasi MA yang Vonis 18 Tahun Penjara Bos KSP Indosurya

Pengacara Korban Apresiasi MA yang Vonis 18 Tahun Penjara Bos KSP Indosurya

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 17 Mei 2023 09:48 WIB
Donal Fariz
Donal Fariz (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Para korban mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang berani membalik keadaan bos KSP Indosurya Surya Henry dari vonis lepas menjadi 18 tahun penjara. Kuasa hukum korban, Donal Fariz kini fokus kepada pengembalian aset korban.

"Visi Law Office sebagai kuasa hukum dari 896 orang korban Indosurya memberikan apresiasi kepada Mahakamah Agung atas vonis 18 tahun kepada Henry Surya," kata Donal kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Vonis itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Suhadi dengan anggota hakim agung Suharto dan hakim agung Jupriyadi. Vonis itu membalik keadaan yang sebelumnya Henry Surya divonis lepas di kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apresiasi tinggi tentu juga kami berikan kepada tim Jaksa yang terus melakukan langkah hukum melalui Kasasi setelah vonis lepas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Donal.

Selain itu, majelis kasasi juga sepakat dengan jaksa soal barang bukti di kasus itu.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya kami akan fokus kepada aset-aset yang seharusnya dikembalikan kepada korban. Sebab kepentingan korban yang paling diperjuangkan selama ini adalah uang mereka dikembalikan," ungkap Donal Fariz.

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama. Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," ujar hakim.

Kini Henry juga diadili lagi di kasus tindak pidana pencucian uang.

Simak juga Video 'Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads