Dilimpahkan ke Jaksa, Segini Tebalnya Berkas Kasus Pemalsuan Bos Indosurya

Dilimpahkan ke Jaksa, Segini Tebalnya Berkas Kasus Pemalsuan Bos Indosurya

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 12 Mei 2023 20:52 WIB
Bareskrim limpahkan perkara Henry Surya ke Kejagung (dok istimewa)
Bareskrim melimpahkan perkara Henry Surya ke Kejagung. (dok istimewa)
Jakarta -

Berkas dan tersangka Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) oleh penyidik Bareskrim Polri. Henry Surya segera disidangkan terkait kasus pemalsuan dokumen.

Berdasarkan foto yang diterima detikcom, berkas tersangka Henry Surya tampak tebal. Henry Surya berbaju biru menandatangani dokumen pelimpahan tahap II.

"Jaksa penuntut umum pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Atas Nama Tersangka Henry Surya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan tahap II kasus Henry Surya dilakukan di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI.

Berkas terkait kasus Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya yang diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).Berkas terkait kasus bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, yang diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). (Foto: dok. Istimewa)

Selanjutnya Henry Surya ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Kemudian jaksa akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan menunggu jadwal persidangan.

ADVERTISEMENT

"Jaksa penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan," ujar Bani.

Tersangka Henry Surya disangka telah melanggar primair Pasal 263 Ayat (1) KUHP subsidiair Pasal 263 ayat (2) KUHP atau primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP subsidiair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula pada sekitar Juli 2012 hingga September 2012, ketika Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih, saksi Titiek Irawati Sugioanto, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha, saksi David di Kantor Indosurya Center. Sebelumnya pada awal 2012 pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail dan hanya diijinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp 25.000.000.000 baru dapat diperjualbelikan secara bebas di kalangan masyarakat.

Keadaan tersebut membuat terdakwa mengkhawatirkan para nasabah PT Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana secara bersamaan. Jadi terdakwa selaku Direktur Utama PT. Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT Indosurya Inti Finance, saksi David, dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT Indosurya Inti Finance, tidak menarik diri sebagai nasabah dari PT Indosurya Inti Finance.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kemudian terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan perbankan secara gelap, lalu terdakwa Henry Surya menyuruh saksi Margaretha, saksi David, dan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih untuk merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai, yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.

Dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah berita acara rapat pendirian, Daftar Hadir Rapat, KTP karyawan terdakwa, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi, surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, surat kuasa dari pengurus koperasi kepada notaris.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka. Henry Surya kini dijerat pasal pemalsuan surat dalam pendirian KSP Indosurya.

"Kami telah menemukan petunjuk bukti bahwa perbuatan atau koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. Makanya kami menerapkan Saudara HS ini dengan Pasal 263 Pemalsuan Surat, 266 pemalsuan dalam pada otentik, dan Undang-Undang TPPU," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).

Whisnu mengatakan dana masyarakat yang dihimpun KSP Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Namun koperasi itu mengalami gagal bayar dengan total kerugian sebesar Rp 15,9 triliun.

Diketahui, Henry Surya sempat divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana. Kemudian oleh Bareskrim Polri kembali dijerat kasus pemalsuan dokumen dan TPPU KSP Indosurya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads