KPK menjadwalkan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Sekda Pemprov Jatim Adhy Karyono, dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil hari ini. Mereka akan dimintai klarifikasi soal asal-usul kekayaannya.
"Benar, sesuai dengan undangan yang telah disampaikan, hari ini KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap tiga orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah," kata Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
"Wali Kota Pangkalpinang, Wakil Gubernur Lampung, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur," sambung Ipi.
Klarifikasi akan dimulai pukul 09.00 WIB. "Klarifikasi akan dilakukan di gedung KPK pukul 09.00 WIB," tutur Ipi.
Dalam tahun ini, setidaknya ada dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari proses awal pemeriksaan LHKPN. Kedua pejabat itu masing-masing mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono.
Keduanya awalnya diklarifikasi soal LHKPN oleh Tim Direktorat LHKPN KPK. Lembaga antirasuah itu lalu memutuskan menaikkan proses klarifikasi keduanya ke tingkat penyelidikan hingga naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka.
Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara Rafael Alun dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ygs/aud)