Anggota DPD Harap Oknum Jaksa Pemeras Guru SD Diberi Efek Jera

Anggota DPD Harap Oknum Jaksa Pemeras Guru SD Diberi Efek Jera

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 17 Mei 2023 04:31 WIB
Anggota DPD RI Papua Barat Filep Wamafma
Foto: Anggota DPD RI Filep Wamafma
Jakarta -

Anggota Komite I DPD RI Fliep Wamafma mengapresiasi langkah cepat Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam merespons viralnya oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, EKT, karena diduga melakukan pemerasan kepada seorang guru SD, Sarlita senilai Rp 35 juta terkait kasus narkoba anaknya. Dia mendukung langkah pencopotan hingga penegakkan hukum terhadap yang bersangkutan.

"Saya apresiasi dan mendukung sikap dan langkah Jaksa Agung dalam rangka untuk menyelesaikan kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara," kata Filep Wamafma dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Filep mengatakan apa yang dilakukan oknum jaksa tersebut tak cuma mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum, termasuk kejaksaan, tapi juga mencoreng nama baik lembaganya. Karena itu lah, dia mendorong agar diberi efek jera terhadap yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oknum ini tidak hanya membuat satu pelanggaran, tetapi melecehkan institusinya sendiri. Oleh sebab itu, menurut saya, Jaksa Agung harus tegas memeriksa dan kemudian memecatnya sebagai pegawai negeri Kejaksaan Agung dan harus penegakan hukum pidana," tuturnya.

"Ini harus dilakukan kepada siapa pun jaksa yang melakukan tindak pidana atau memanfaatkan situasi dari hal-hal yang tidak benar. Kami harap ada efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, Filep berpendapat, kasus pemerasan tersebut mungkin tidak hanya dilakukan oleh EKT. Alasannya, kata dia, banyak kasus-kasus penyalahgunaan kekuasan lainnya yang belum terungkap.

"Apakah jaksa ini sudah sejahtera? Jangan-jangan karena kesejahteraannya kurang, justru para jaksa memanfaatkan situasi ini untuk memperoleh uang dari hal-hal yang diilegalkan atau haram," katanya.

"Keterlibatan publik dalam mengawasi kerja-kerja para jaksa di daerah sangat penting mengingat institusi hukum menjadi salah satu instrumen keadilan yang sangat diharapkan dalam menjaga kualitas negara hukum seperti Indonesia," lanjut dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara inisial EKT. Pencopotan ini dilakukan karena diduga EKT memeras seorang guru SD, Sarlita senilai Rp 35 juta terkait kasus narkoba anaknya.

"Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (14/5).

Ketut mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan EKT diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal bila terbukti melakukan tidak pidana. Jaksa Agung, kata Ketut, selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," kata Ketut

Lihat juga Video 'Rekaman Video Oknum Kejari Batu Bara Diduga Peras Guru Puluhan Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads