Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) membentuk Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pembentukan tim gabungan dilakukan untuk memperkuat efek jera dan pencegahan dalam penyelesaian dan pemulihan aset yang berkaitan dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK).
Pembentukan Tim Gabungan antara Ditjen Gakkum KLHK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor: SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.
Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho mengatakan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu kunci keberhasilan pemulihan kerugian korban baik itu lingkungan, masyarakat dan negara. Selain itu, hal ini juga memberikan efek jera untuk penerima manfaat dari hasil kejahatan LHK, follow the money follow the suspects.
"Kami meyakini, penegakan hukum TPPU akan mewujudkan efek jera dan keadilan serta meningkatkan kemanfaatan dari penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," ungkap Sani dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023).
Sani menambahkan KLHK sangat mendukung penguatan posisi Indonesia di Financial Action Task Force (FATF). Dukungan tersebut terlihat dalam Pembentukan Tim Gabungan TPPU yang beranggotakan Penyidik Gakkum LHK dan tim pendukung, juga perwakilan analis PPATK.
Selanjutnya, kata Sani, Tim Gabungan TPPU juga harus menghasilkan kerja nyata dalam rangka optimalisasi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK, termasuk penelusuran dan pemulihan aset.
Selain itu, langkah yang juga dilakukan oleh KLHK adalah melakukan penguatan kewenangan Penyidik Pidana Asal dengan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan KKP. Kewenangan PPNS tersebut dikabulkan berdasarkan Putusan MK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021.
Menteri LHK juga memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU melalui kerjasama dengan Kepala PPATK dengan Nota Kesepahaman Nomor: PKS.10/MENLHK/SETJEN /KUM.3/10/2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Sani pembentukan Tim Gabungan TPPU penting mengingat risiko TPPU yang berasal dari TPLHK serta untuk meningkatkan efek jera dan keadilan. Inisiasi Tim Gabungan TPPU merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Nota Kesepahaman antara PPATK dengan KLHK Nomor: PKS.10/MENLHK/SETJEN /KUM.3/10/2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ia juga memaparkan Tim Gabungan TPPU berangkat dari ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menerangkan bahwa dapat dibentuk tim gabungan yang beranggotakan Penyidik tindak pidana asal dan PPATK.
Menurut Sani penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan menjadi pintu masuk bagi Penyidik Gakkum KLHK untuk membuktikan penyembunyian hasil kejahatan (proceeds of crime) melalui proses pencucian uang dari TPLHK. Kejahatan LHK memiliki kerentanan terhadap kejahatan pencucian uang.
Oleh karena itu, tim Gabungan TPPU memiliki tugas dan tanggung jawab di antaranya menyusun dan melaksanakan strategi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK, termasuk penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK.
Tim ini nantinya juga melakukan kerja sama formal dan informal dengan counterpart negara lain dalam rangka optimalisasi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK. Kolaborasi dan konsolidasi dengan negara lain untuk penelusuran aset TPPU krusial dilakukan, karena perkembangan kejahatan LHK pun telah menjadi bagian dari kejahatan transnational organized crime yang melibatkan penggunaan teknologi di dalamnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK Yazid Nurhuda sebagai Ketua Tim Gabungan menjelaskan motif kejahatan LHK adalah keuntungan secara finansial. Selain itu, juga dipastikan ada perputaran arus transaksi keuangan dalam upaya menyamarkan maupun menyembunyikan kejahatan maupun aset dari hasil kejahatan.
Yazid menambahkan Penyidikan TPPU melalui pendekatan investigasi keuangan dengan prinsip follow the money (menelusuri aliran dana/aset) menjadi strategi yang harus dilaksanakan oleh Penyidik Gakkum LHK.
"Uang merupakan motivasi utama para pelaku kejahatan terorganisir, dan investigasi keuangan memungkinkan Penyidik LHK lebih mudah untuk menelusuri aset dan memulihkan aset TPPU yang berasal dari kejatahan TPLHK", jelas Yazid.
Ia menambahkan Tim Gabungan TPPU ini nantinya akan memperkuat lini upaya pemberantasan TPPU dari TPLHK dan membuka peluang pendeteksian dan pengalihan fokus dari pelaku kejahatan tingkat rendah (pelaku lapang) ke pelaku tingkat tinggi (pendana/penerima manfaat).
Simak juga 'Saat BNPB Beberkan Strategi Cegah Kebakaran Hutan di Indonesia':
(fhs/ega)