Ahli Pidana Kritik Gugatan Advokat ke MK soal Kewenangan Jaksa Sidik Korupsi

Ahli Pidana Kritik Gugatan Advokat ke MK soal Kewenangan Jaksa Sidik Korupsi

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 23:32 WIB
gedung mk
Foto: 20detik
Jakarta - Ahli pidana Suparji Ahmad mengkritik gugatan yang diajukan salah satu advokat terhadap kewenangan jaksa melakukan penyidikan kasus korupsi. Guru Besar Universitas Al Azhar Jakarta ini menilai gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan koruptor.

Suparji menyebut gugatan uji materi terkait kewenangan jaksa dalam menyidik kasus korupsi ini berpotensi melemahkan Kejaksaan secara kelembagaan. Sebab gugatan ini dapat mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam menyidik kasus korupsi.

"Langkah tersebut juga dapat dinilai sebagai bentuk 'perlawanan' dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan pejabat / swasta / korporasi besar," kata Suparji dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Suparji menilai kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi mestinya dipertahankan dan diperkuat. Sebab berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, jaksa (Kejaksaan) mempunyai kewenangan melakukan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya.

Ia menegaskan Kejaksaan Agung saat ini juga memperoleh kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukan diantara Aparat Penegak Hukum lainnya, bahkan melebihi tingkat kepuasan masyarakat dibandingkan dengan kinerja KPK.

"Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat tersebut dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen," ujarnya.

Menurutnya, permohonan tersebut justru mengarah pada pelemahan korps adhyaksa.

"Upaya untuk menguji kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan melalui gugatan ke Makkamah Konstitusi oleh M. Yasin Djamaludin, seorang Pengacara, adalah merupakan upaya untuk mengganggu psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor-koruptor kakap dengan kerugian keuangan Negara yang fantastis," ujarnya.

Sebelummya seorang advokat Yasin Djamaludin menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yasin Djamaludin meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

"Menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Kejaksaan RI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian permohonan Nurhidayat sebagaimana dikutip dari website MK, Minggu (12/3/2023).

Demikian juga kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.

"Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa 'atau Kejaksaan", Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus frasa 'atau Kejaksaan" dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa 'dan/atau kejaksaan' Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pinta Yasin (aik/aik)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads