AKBP Bambang Kayun Segera Disidang Terkait Kasus Suap Rp 57 Miliar

AKBP Bambang Kayun Segera Disidang Terkait Kasus Suap Rp 57 Miliar

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 15:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
AKBP Bambang Kayun (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

KPK mengatakan berkas perkara kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun telah rampung. KPK telah melimpahkan Bambang Kayun dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk disidangkan.

"Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Bambang Kayun ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Ali mengatakan jaksa KPK mendakwa Bambang Kayun dengan pasal penerimaan suap. Bambang Kayun diduga menerima suap puluhan miliar rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp 57,1 miliar," katanya.

Penahanan Bambang Kayun telah dilimpahkan kepada PN Tipikor Jakarta Pusat. KPK menunggu jadwal sidang perdana Bambang Kayun.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya tim jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.

Kasus AKBP Bambang Kayun

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun tersangka kasus suap dan gratifikasi. Tindakan itu dilakukan Bambang Kayun saat masih menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Ketua KPK Firli mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan di Bareskrim Polri soal pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM pada 2016. Bambang Kayun saat itu menggunakan jabatannya untuk membantu terlapor berinisial ES dan HW.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik KPK, AKBP Bambang Kayun diduga menerima aliran dana hingga total mencapai Rp 50 miliar dari sejumlah pihak sebagai bentuk gratifikasi.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," jelas Firli kepada wartawan, Selasa (3/1).

Simak Video: Fakta-fakta Kasus AKBP Bambang Kayun: Bantu Urus Perkara-Terima Rp 50 M

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads