KPK mengatakan berkas perkara kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun telah rampung. KPK telah melimpahkan Bambang Kayun dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk disidangkan.
"Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Bambang Kayun ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Ali mengatakan jaksa KPK mendakwa Bambang Kayun dengan pasal penerimaan suap. Bambang Kayun diduga menerima suap puluhan miliar rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp 57,1 miliar," katanya.
Penahanan Bambang Kayun telah dilimpahkan kepada PN Tipikor Jakarta Pusat. KPK menunggu jadwal sidang perdana Bambang Kayun.
"Selanjutnya tim jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.
Kasus AKBP Bambang Kayun
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun tersangka kasus suap dan gratifikasi. Tindakan itu dilakukan Bambang Kayun saat masih menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Ketua KPK Firli mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan di Bareskrim Polri soal pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM pada 2016. Bambang Kayun saat itu menggunakan jabatannya untuk membantu terlapor berinisial ES dan HW.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik KPK, AKBP Bambang Kayun diduga menerima aliran dana hingga total mencapai Rp 50 miliar dari sejumlah pihak sebagai bentuk gratifikasi.
"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," jelas Firli kepada wartawan, Selasa (3/1).
Simak Video: Fakta-fakta Kasus AKBP Bambang Kayun: Bantu Urus Perkara-Terima Rp 50 M