KPK Sita Aset Rp 12,7 Miliar Milik AKBP Bambang Kayun

KPK Sita Aset Rp 12,7 Miliar Milik AKBP Bambang Kayun

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 03 Mei 2023 10:33 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Andika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Selama proses penyidikan, KPK menyita aset tersangka hingga belasan miliar rupiah.

"Nilai aset sekitar Rp 12,7 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Ali mengatakan aset Bambang Kayun yang disita KPK berupa uang dalam bentuk deposito. KPK juga menyita aset berbentuk rumah milik Bambang Kayun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah," ujar Ali.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari asset recovery dari uang yang dinikmati Tersangka dan berharap, dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Bambang Kayun Segera Disidang

KPK juga telah menyelesaikan pemberkasan perkara milik Bambang Kayun. Tersangka nantinya akan segera menjalani persidangan.

Ali mengatakan, pada Selasa (2/5), pihaknya telah melakukan penyerahan Bambang Kayun dan barang bukti kepada tim jaksa. "Tim jaksa berpendapat bahwa seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materiil," katanya.

Bambang Kayun saat ini masih bakal menjalani penahanan di Rutan KPK hingga 21 Mei 2023. Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun tersangka kasus suap dan gratifikasi. Tindakan itu dilakukan Bambang Kayun saat masih menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Ketua KPK Firli mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan di Bareskrim Polri soal pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM pada 2016. Bambang Kayun saat itu menggunakan jabatannya untuk membantu terlapor berinisial ES dan HW.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik KPK, AKBP Bambang Kayun diduga menerima aliran dana hingga total mencapai Rp 50 miliar dari sejumlah pihak sebagai bentuk gratifikasi.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," jelas Firli kepada wartawan, Selasa (3/1).

Lihat Video 'Fakta-fakta Kasus AKBP Bambang Kayun: Bantu Urus Perkara-Terima Rp 50 M':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads