IA (17) menjadi tersangka terkait kasus Muhammad Husen (28), yang memutilasi bos depot air isi ulang, Irwan Hutagalung (53), di Semarang, Jawa Tengah. Polisi mengatakan IA tidak ditahan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan IA tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. IA dikenai wajib lapor.
"Imam tidak ditahan," kata Irwan Anwar di Melva Balemong, dilansir detikJateng, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IA sebelumnya merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini. Dia lalu ditetapkan jadi tersangka karena mengetahui aksi pelaku, Husen (28).
Dia dikenai Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mengetahui aksi Husen setelah mendapat cerita dari Husen langsung.
"Imam akan menjadi saksi untuk kasus 338 (pembunuhan) dan 340 (pembunuhan berencana). Di sisi lain jadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana," kata Irwan.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat Video: Husen Pembunuh Bos Depot Air: Dulu Tak Menyesal, Kini Minta Maaf