Jadi Tersangka Terkait Mutilasi Husen, Pedagang Angkringan Tak Ditahan

Jadi Tersangka Terkait Mutilasi Husen, Pedagang Angkringan Tak Ditahan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 14:02 WIB
Tampang pelaku pemutilasi bos air isi ulang di Semarang, Muhammad Husen, Rabu (10/5/2023).
Tampang pelaku pemutilasi bos air isi ulang di Semarang, Muhammad Husen, Rabu (10/5/2023). (Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

IA (17) menjadi tersangka terkait kasus Muhammad Husen (28), yang memutilasi bos depot air isi ulang, Irwan Hutagalung (53), di Semarang, Jawa Tengah. Polisi mengatakan IA tidak ditahan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan IA tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. IA dikenai wajib lapor.

"Imam tidak ditahan," kata Irwan Anwar di Melva Balemong, dilansir detikJateng, Selasa (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IA sebelumnya merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini. Dia lalu ditetapkan jadi tersangka karena mengetahui aksi pelaku, Husen (28).

Dia dikenai Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mengetahui aksi Husen setelah mendapat cerita dari Husen langsung.

ADVERTISEMENT

"Imam akan menjadi saksi untuk kasus 338 (pembunuhan) dan 340 (pembunuhan berencana). Di sisi lain jadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana," kata Irwan.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat Video: Husen Pembunuh Bos Depot Air: Dulu Tak Menyesal, Kini Minta Maaf

[Gambas:Video 20detik]



(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads