Penjual angkringan berinisial AI (17) turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan bos depot air isi ulang di Semarang, Irwan Hutagalung (53). AI merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Muhamad Husen (28).
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan AI dikenai Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mengetahui pembunuhan oleh Husen setelah mendapat cerita dari Husen langsung.
"IA akan menjadi saksi untuk kasus (Pasal) 338 (KUHP tentang pembunuhan) dan (Pasal) 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana). Di sisi lain jadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana," kata Irwan seperti dilansir detikJateng, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, AI tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. AI diminta wajib lapor kepada polisi selama proses pengusutan kasus berjalan.
"Imam tidak ditahan. Jadi satu kasus tidak dapat ditahan jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun," jelasnya.
Untuk diketahui, Husen membunuh bosnya di tempat kerja di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang. Ia mengaku jengkel karena sering dipukuli, kemudian melampiaskan dendam dengan menghabisi korban secara sadis pada Kamis (5/5). Korban dipukul kepalanya dengan linggis, dimutilasi, dan dicor di tempat usahanya.
Simak berita selengkapnya di sini.
Simak Video: Husen Pembunuh Bos Depot Air: Dulu Tak Menyesal, Kini Minta Maaf