Guru Besar Kehormatan Hukum Tata Negara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Prof Ma'ruf Cahyono, SH, MH, mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bakal berdampak luas terutama terhadap anak. Dia pun memaparkan pentingnya regulasi untuk mencegah KDRT dan perlindungan terhadap anak.
"Dampak yang ditimbulkan dari kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya dialami suami atau isteri, tetapi juga anak-anak. Kita sering abai, bahwa anak-anak dalam keluarga yang dipenuhi kekerasan adalah anak yang rentan dan berada dalam bahaya," ujar Ma'ruf saat menjadi keynote speaker atau pembicara utama dalam konferensi internasional yang diselenggarakan di Unissula, Semarang, Selasa (16/5/2023).
Anak, katanya, bisa terpengaruh baik secara psikologis maupun fisik. Anak yang tumbuh di lingkungan kekerasan juga dinilai bisa meniru dan melakukan kekerasan di masa depan. Dia juga memaparkan data berbagai kasus KDRT hingga kekerasan terhadap anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak-anak yang biasa hidup dalam kekerasan akan belajar bahwa kekerasan adalah cara penyelesaian masalah yang wajar, boleh, bahkan mungkin seharusnya dilakukan," lanjutnya.
Karena itu, Ma'ruf menilai penting pencegahan terhadap KDRT dan perlindungan terhadap anak. Pencegahan itu, bisa dilakukan dengan kesadaran dan diturunkan menjadi regulasi.
Menurutnya, secara konstitusi, Indonesia sudah memiliki UUD 1945 dan Pancasila yang lengkap dan mengatur perlindungan dari bentuk kekerasan apapun itu. Dia meminta para akademisi yang hadir untuk bisa terus menyebarluaskan falsafah itu agar memunculkan kesadaran bagi masyarakat.
"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Komitmen Negara untuk penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga telah dilakukan selama hampir sembilan belas tahun yang lalu, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," paparnya.
Negara, lanjutnya, juga telah mengundangkan undang-undang terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penghapusan kekerasan seksual. Hal itu dinilai bisa melengkapi perlindungan terhadap wanita dan anak.
"Kalau regulasi sudah dianggap lengkap nilai-nilai, kita sudah punya berarti implementasi dari spirit nilai-nilai regulasi ini yang ada kesenjangan, tentu ini harus dibenahi dan kita lihat bersama-sama," lanjutnya.
Ma'ruf menganggap acara konferensi internasional yang digelar oleh Unissula ini menjadi penting dilaksanakan. Terlebih demi masa depan anak-anak di Indonesia dan Indonesia itu sendiri.
"Dengan ada kekerasan rumah tangga atau adanya kekerasan terhadap anak perlu mendapat perhatian khusus terhadap pencegahan, yang kedua adalah perlindungan sebagai generasi penerus harus terus dijaga supaya manusia unggul ke depan tentu dapat hadir dengan harapan kita. Apalagi bonus demografi ke depan diperlukan suatu upaya situasi bagaimana untuk meningkatkan kualitas SDM kita," pungkasnya.
Sebagai informasi, acara ini juga mengundang berbagai guru besar dari mancanegara untuk menjadi pembicara. Di antaranya ialah Prof Byun Haechul, dari Hankuk University; Prof Shimada Yuzuru, dari Nagoya University; Prof. Faruk Kerem Giray, dari Istanbul University; Prof Henk Addink, dari Utrech University; Prof Henning Glaser, Director of CP Germany; Assoc. Prof Azam, dari UUM Malaysia; dan Fatima Naik Wadi, Ph.D, dari Universitas Islam Sultan Agung.
Lihat juga Video: Venna Melinda Berniat Umrah usai Vonis Kasus KDRT Ferry Irawan