Pihak Andi Harap Ada Restorative Justice Kasus 'Halalkan Darah Muhammadiyah'

Pihak Andi Harap Ada Restorative Justice Kasus 'Halalkan Darah Muhammadiyah'

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 12 Mei 2023 16:28 WIB
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin jadi tersangka terkait pernyataan halalkan darah Muhammadiyah. Andi yang berbaju tahanan turut dipamerkan polisi.
Andi Pangerang Hasanuddin (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Pihak keluarga Andi berharap kasus itu bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

"Intinya adalah restorative justice diperbolehkan saat ini di negara kita. Mudah-mudahan ini didengar semua praktisi hukum, terlebih lebih praktisi agama," kata kuasa hukum keluarga Andi Pangerang, JS Simatupang, kepada wartawan di Graha Begawan Nusantara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).

Dia berharap permohonan maaf yang disampaikan Andi dan ibunda Andi, Rahmi, dapat diterima keluarga besar Muhammadiyah. Menurutnya, penyelesaian kasus dengan sistem RJ sudah tak asing lagi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan permintaan Ibu tadi, itu bagian dari itu. Seandainya permintaan Ibu tadi mendapatkan ilham dikabulkan, yang terjadi adalah restorative justice, baik juga dicabut dan sebagainya. Dan kami kira jembatan ini terbuka untuk ini ya," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya belum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Andi. Namun dia mengaku siap untuk mengurus hal tersebut jika Andi membutuhkan penangguhan penahanan.

ADVERTISEMENT

"Kita nanti lihat perkembangannya ya. Belum, nanti ibu kita lihat dulu bagaimana pertemuan dengan Pak APH, ya kalau memang itu dibutuhkan oleh APH, ya kita akan lakukan. Tapi, kalau memang tidak dibutuhkan, kita akan ikuti perkembangan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Ibunda Andi, Rahmi, meminta maaf kepada keluarga besar Muhammadiyah dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir atas komentar Andi.

"Pada kesempatan ini, saya selaku ibu kandung AP Hasanuddin, yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri, ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Prof Haedar Nashir, atas perbuatan dan kelakuan anak saya serta kealpaannya. Sehingga menulis yang seharusnya tidak dia tulis," kata Rahmi kepada wartawan di Graha Begawan Nusantara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Rahmi berharap Andi dapat dibebaskan. Dia berharap permohonan maafnya dapat diterima oleh keluarga besar Muhammadiyah.

"Saya seorang ibu. Harapan saya, anak saya dilepas, dan dia bisa bekerja seperti sedia kala," ujarnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka. Penetapan tersebut buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5).

Ramadhan menyatakan Andi ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads