DPR Harus Bentuk Pansus Senjata Api Ilegal
Minggu, 10 Sep 2006 16:37 WIB
Jakarta - Berbagai kasus penemuan senjata api gelap sangat memprihatinkan. Untuk membantu pengungkapan kasus tersebut, DPR harus membentuk panitia khusus (Pansus). Hal tersebut disampaikan Koordinator Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, kepada detikcom melalui telepon, Minggu (10/9/2006)."Berbagai kasus penemuan senjata gelap ini menunjukkan kasus ini harus menjadi prioritas nasional. Pansus DPR sangat penting untuk mengawal penyelidikan yang dilakukan polisi," kata Usman.Jika pengusutan kasus-kasus penemuan senjata api ilegal ini tidak dituntaskan, masyarakat akan terus bertanya-tanya. Apakah ini merupakan upaya pengacauan keamanan suatu wilayah atau sekadar praktik gelap penjualan senjata.Usman menambahkan, sebagai contoh kasus penemuan ratusan senjata api di rumah almarhum Brigjen TNI Koesmayadi. Penyelidikan tersebut belum bisa diungkapkan secara transparan, misalnya apakah senjata-senjata itu terkait kasus kekerasan di sejumlah daerah seperti Aceh dan Poso."Yang ada, kita diarahkan seolah kasus ini hanya masalah kebutuhan internal TNI terhadap pengadaan senjata. Jadi masalah administrasi saja. Padahal kasus ini termasuk kejahatan serius," ungkap Usman.Usman menilai, penyelesaian yang dilakukan aparat penegak hukum dalam kasus senjata ilegal selama ini sebatas kulit luarnya saja. Aparat tidak pernah melakukan penyelesaian yang bersifat komprehensif dan menyentuh akar masalah.Padahal selama tidak diusut tuntas, kasus-kasus semacam ini akan terus bermunculan. Aktor-aktor intelektual di balik kasus ini juga tidak akan pernah terungkap. "Paling-paling yang dilakukan adalah pemusnahan senjata-senjata ilegal. Tanpa dicari dari mana sumbernya senjata-senjata itu, langkah pemusnahan senjata tidak akan menyelesaikan masalah," ungkap Usman.Terkait hal inilah Usman memandang perlu dibentuk Pansus kasus senjata ilegal oleh DPR. Pansus ini berfungsi sebagai alat kontrol politik terhadap penyelidikan yang dilakukan kepolisian."Harus ada langkah yang bersifat ekstra yudisial. Hukum tidak akan berjalan jika kontrol politik tidak dibenahi. DPR jangan ragu-ragu untuk mencopot mereka yang memang tidak becus menuntaskan kasus ini," tukas Usman.
(djo/san)











































