7 Fakta Briptu MK Pemilik Senjata yang Tewaskan Warga di Gunungkidul

7 Fakta Briptu MK Pemilik Senjata yang Tewaskan Warga di Gunungkidul

Tim detikJateng - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 11:06 WIB
Peristiwa warga di Gunungkidul bernama Aldi Apriyanto tewas tertembak senjata yang dibawa anggota polisi Briptu MK saat acara pentas musik.
Peristiwa warga di Gunungkidul bernama Aldi Apriyanto tewas tertembak senjata yang dibawa anggota polisi Briptu MK saat acara pentas musik. (Foto: 20Detik)
Jakarta -

Anggota polisi berinisial Briptu MK telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam menggunakan senjata hingga menewaskan seorang warga di Gunungkidul. Pemuda itu tewas akibat tembakan senjata yang disandang Briptu MK saat acara pentas musik.

Berikut fakta-fakta tentang kejadian dan sosok anggota polisi Briptu MK pemilik senjata yang meletus hingga tewaskan warga di Gunungkidul:

1. Kronologi Warga Tertembak Senjata Briptu MK

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/5/2023) malam saat acara pentas musik yang digelar Karang Taruna Manunggal Putra di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan sekitar pukul 22.30 WIB keributan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar 22.30 WIB terjadi keributan antarpenonton," kata Verena kepada wartawan, dilansir detikJateng, Senin (15/5/2023).

Saat keributan terjadi, sekitar pukul 23.00 WIB terdengar suara tembakan dari senapan yang dibawa anggota polisi berinisial Briptu MK. Verena menyebut, tembakan itu mengenai salah seorang warga bernama Aldi Apriyanto dan mengakibatkan korban meninggal.

ADVERTISEMENT

"Kemudian sekitar 23.00 WIB terdengar ledakan senjata api yang disandang oleh Briptu MK yang mengenai saudara Aldi Apriyanto sehingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia," terangnya.

Setelah kejadian, Aldi langsung tidak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari, namun tak tertolong. Belakangan diketahui berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat luka tembak yang menembus tubuh korban.

2. Sosok Briptu MK Pemilik Senjata Ditahan

Polisi mengungkap Briptu MK merupakan sosok anggota polisi pemilik senjata yang meletus hingga menewaskan Aldi Apriyanto (19). Briptu MK juga sudah ditahan Polda DIY. Selain itu, polisi menyebut semua penanganan kasus ini diserahkan ke Polda DIY.

"Terkait proses hukum, sudah kita lakukan baik secara eksternal maupun internal, semuanya yang menangani Polda DIY," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri saat ditemui di lokasi kejadian, dilansir detikJateng, Senin (15/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Edy juga mengungkapkan belasungkawa atas meninggalnya Aldi Apriyanto. Menurutnya, pelaku yakni Briptu MK telah ditahan di Polda DIY.

3. Briptu Muhammad Kharisma Jadi Tersangka

Polda DIY pun menetapkan Briptu Muhammad Kharisma A (28) atau Briptu MK sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) di Gunungkidul. Briptu MK dijerat pasal tentang kelalaian.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, Briptu Kharisma dianggap lalai dalam kejadian itu. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia

"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Nuredy saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, dilansri detikJateng, Senin (15/5/2023).

4. Briptu MK Ternyata Sedang Jalani Demosi

Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto mengungkap, Briptu MK ternyata diketahui sedang menjalani proses demosi karena pelanggaran kode etik. Hariyanto menyebut lulusan SPN Selopamioro tahun 2015 itu belum ada setahun menjalani demosi di Polsek Girisubo.

"Briptu MK itu adalah Muhammad Kharisma A, sekarang 28 tahun. Dia bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan yaitu menjalani proses demosi. Belum setahun di Girisubo," kata Hariyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).

Dijelaskan Hariyanto, Briptu Kharisma bertugas di Unit Sabhara di Polsek Girisubo. Sebelumnya, tersangka bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.

Simak berita lengkapnya di halaman selanjutnya

5. Polisi Ungkap Senjata yang Dibawa Briptu MK

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengungkap senjata yang digunakan tersangka, Briptu Muhammad Kharisma (28) saat kejadian. Diketahui Briptu MK gunakan senjata api laras panjang.

"Senjata yang digunakan adalah senjata api laras panjang SS1 jenis SS1 V1," kata Nuredy saat rilis kasus di Mapolda DIY, dilansir deitkJateng, Senin (15/5/2023).

Nuredy mengatakan, senjata yang menewaskan Aldi itu ternyata sebelumnya dipegang oleh anggota polisi yang merupakan junior tersangka. Lalu saat ada keributan, tersangka meminta senjata tersebut. Dari keterangan polisi, senjata yang digunakan oleh Briptu MK dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci.

"Pada saat senjata dari saksi satu diserahkan kepada tersangka itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci. Sehingga pada saat tersangka membungkuk tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk sehingga meledak senjata tersebut," jelasnya.

6. Briptu Muhammad Kharisma Terancam Dipecat

Usai ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Aldi Apriyanto (19) di Girisubo, Gunungkidul, DIY, Briptu Muhammad Kharisma A atau Briptu MK (28) telah terancam sanksi etik. Saat ini polisi masih lakukan pendalaman dan pemeriksaan kasus itu.

"Tersangka ditahan di Polda dan proses penanganan pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani oleh Polda," kata Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, dilansir detikJateng, Senin (15/5/2023).

Hariyanto mengatakan sanksi terhadap Briptu MK akan ditetapkan dalam sidang etik. Tersangka bisa dikenakan sanksi maksimal yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

7. Propam Polda DIY Dalami Kasus Briptu Kharisma

Dari keterangan polisi, senjata laras panjang SS1 jenis SS1 V1 itu sebelumnya dibawa oleh junior Briptu MK. Dalam perjalanan, senjata itu lalu diminta oleh Briptu MK saat terjadi kerusuhan dalam pentas musik di acara bersih dusun di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo.

"Ada SOP-nya, ada prosedurnya, kita masih dalami. Apakah nanti dalam pengalihan itu ada pelanggaran atau tidak itu kita masih dalami," kata Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, dilansir detikJateng.

Hariyanto menyebut senjata tersebut merupakan senjata organik polsek. Penggunaan senjata tergantung kewenangan atasan.

"Penggunaan senpi itu sudah ada SOP-nya ya, jadi nanti kita akan mendalami di mana titik kelemahannya atau di mana titik kesalahan, di mana dari pengawasan dari mungkin dari kanitnya kemudian meningkat lagi dengan dari kapolseknya," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads