7 Fakta Briptu MK Pemilik Senjata yang Tewaskan Warga di Gunungkidul

7 Fakta Briptu MK Pemilik Senjata yang Tewaskan Warga di Gunungkidul

Tim detikJateng - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 11:06 WIB
Peristiwa warga di Gunungkidul bernama Aldi Apriyanto tewas tertembak senjata yang dibawa anggota polisi Briptu MK saat acara pentas musik.
Peristiwa warga di Gunungkidul bernama Aldi Apriyanto tewas tertembak senjata yang dibawa anggota polisi Briptu MK saat acara pentas musik. (Foto: 20Detik)

5. Polisi Ungkap Senjata yang Dibawa Briptu MK

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengungkap senjata yang digunakan tersangka, Briptu Muhammad Kharisma (28) saat kejadian. Diketahui Briptu MK gunakan senjata api laras panjang.

"Senjata yang digunakan adalah senjata api laras panjang SS1 jenis SS1 V1," kata Nuredy saat rilis kasus di Mapolda DIY, dilansir deitkJateng, Senin (15/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nuredy mengatakan, senjata yang menewaskan Aldi itu ternyata sebelumnya dipegang oleh anggota polisi yang merupakan junior tersangka. Lalu saat ada keributan, tersangka meminta senjata tersebut. Dari keterangan polisi, senjata yang digunakan oleh Briptu MK dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci.

"Pada saat senjata dari saksi satu diserahkan kepada tersangka itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci. Sehingga pada saat tersangka membungkuk tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk sehingga meledak senjata tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

6. Briptu Muhammad Kharisma Terancam Dipecat

Usai ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Aldi Apriyanto (19) di Girisubo, Gunungkidul, DIY, Briptu Muhammad Kharisma A atau Briptu MK (28) telah terancam sanksi etik. Saat ini polisi masih lakukan pendalaman dan pemeriksaan kasus itu.

"Tersangka ditahan di Polda dan proses penanganan pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani oleh Polda," kata Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, dilansir detikJateng, Senin (15/5/2023).

Hariyanto mengatakan sanksi terhadap Briptu MK akan ditetapkan dalam sidang etik. Tersangka bisa dikenakan sanksi maksimal yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

7. Propam Polda DIY Dalami Kasus Briptu Kharisma

Dari keterangan polisi, senjata laras panjang SS1 jenis SS1 V1 itu sebelumnya dibawa oleh junior Briptu MK. Dalam perjalanan, senjata itu lalu diminta oleh Briptu MK saat terjadi kerusuhan dalam pentas musik di acara bersih dusun di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo.

"Ada SOP-nya, ada prosedurnya, kita masih dalami. Apakah nanti dalam pengalihan itu ada pelanggaran atau tidak itu kita masih dalami," kata Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, dilansir detikJateng.

Hariyanto menyebut senjata tersebut merupakan senjata organik polsek. Penggunaan senjata tergantung kewenangan atasan.

"Penggunaan senpi itu sudah ada SOP-nya ya, jadi nanti kita akan mendalami di mana titik kelemahannya atau di mana titik kesalahan, di mana dari pengawasan dari mungkin dari kanitnya kemudian meningkat lagi dengan dari kapolseknya," imbuhnya.


(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads