KPK Klarifikasi Bupati Boltim dan Pejabat Pajak soal Asal-usul Kekayaan

KPK Klarifikasi Bupati Boltim dan Pejabat Pajak soal Asal-usul Kekayaan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 08:40 WIB
KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia. Hasan Alhabshy
Gedung KPK (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

KPK kembali menjadwalkan klarifikasi asal-usul kekayaan sejumlah pejabat pajak. Hari ini tercatat ada dua pejabat yang akan dimintai klarifikasi perihal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh KPK.

Dua pejabat yang diklarifikasi hari ini merupakan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, dan Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak Wahyu Widodo. Keduanya bakal dimintai klarifikasi di KPK pukul 09.00 WIB.

"Benar, untuk hari ini, Selasa (16/5), KPK mengundang Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak dan Bupati Bolaang Mongondow Timur terkait klarifikasi LHKPN," kata Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pekan ini setidaknya ada empat pejabat yang akan dimintai klarifikasi harta kekayaannya oleh KPK. Pada Rabu (17/5), KPK bakal melakukan klarifikasi kepada Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Dua hari berselang, giliran Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana yang akan dimintai klarifikasi. Khusus bagi Reihana, klarifikasinya hari ini merupakan yang kedua kalinya dia didalami asal-usul kekayaannya oleh KPK.

ADVERTISEMENT

Dalam tahun ini, setidaknya ada dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari proses awal pemeriksaan LHKPN. Kedua pejabat itu masing-masing mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Keduanya awalnya dimintai klarifikasi soal LHKPN oleh Tim Direktorat LHKPN KPK. KPK lalu memutuskan menaikkan proses klarifikasi keduanya ke tingkat penyelidikan hingga naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka.

Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara Rafael Alun dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak juga Video 'Jokowi Sentil Pejabat yang Suka Pamer Kekayaan: Pantas Rakyat Kecewa!':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads