Polisi menetapkan pria inisial ZF (32) tersangka kasus pemerkosaan ibu muda asal Aceh, AM (18), yang merupakan istri adik angkatnya berinisial D (27). Polisi juga sudah menahan ZF.
"Dengan bukti yang cukup hari ini, terhitung hari ini kita kenakan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/5/2023).
Iverson mengatakan ZF ditangkap pada Jumat (12/5) lalu di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. ZF akan ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ditahan) sampai dengan 20 hari ke depan," ujarnya.
ZF dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/ Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Atas perbuatannya, ZF terancam pidana 12 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang ibu muda berinisial AM dilaporkan menjadi korban pemerkosaan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Sadisnya pemerkosaan dilakukan oleh kakak angkatnya.
Kuasa hukum korban, Arifin, mengatakan korban dan suaminya, D (27), beserta anaknya yang berumur 8 bulan berangkat dari Aceh ke Jakarta untuk mengadu nasib. Pelaku ZF (32) sendiri merupakan kakak angkat keduanya yang sudah mengenal suami korban sejak 8 tahun silam.
Arifin menjelaskan pemerkosaan itu berlangsung sebanyak dua kali, yakni 20 Februari 2023 dan 3 Maret 2023. Pemerkosaan pertama dialami saat pelaku ZF bersilaturahmi ke tempat kos korban yang berlokasi di kawasan Pademangan Barat, Pademangan.
Saat itu pelaku menyuruh suami korban pergi keluar membeli pengharum ruangan. Saat itulah, AM diperkosa pelaku di samping anaknya.
"Dan di bawah langsung ancaman dia langsung melotot, bayinya sudah nangis-nangis. Berontak tidak kuat juga, itu dia takut juga tiba-tiba dia memukuli anaknya takut juga. Proses itu tidak lama, itu trauma pertama jadi istrinya nggak berani ngomong," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (12/5).
(dek/rfs)