Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan MPH soal Dana Reses PAN

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 15 Mei 2023 16:41 WIB
Sidang praperadilan di PN Jaksel (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Samuel Ginting tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terhadap KPK, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional DPP PAN, Pemerintah Indonesia cq Presiden Joko Widodo, dan KPU DKI terkait dugaan penyelewengan dana reses anggota DPR Fraksi PAN. Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan KPK.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon I. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/5/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut dalil MPH tentang penghentian penyidikan secara diam-diam bukan ruang lingkup objek praperadilan. Hakim mengatakan eksepsi yang diajukan KPK dikabulkan.

"Menimbang berdasarkan rangkaian seluruh pertimbangan bahwa dalil yang diajukan pemohon tentang penghentian penyidikan secara diam-diam bukanlah merupakan lingkup objek praperadilan, sehingga hakim berpendapat terhadap eksepsi yang diajukan termohon I melalui penasihat hukum dikabulkan," kata hakim Samuel.

"Menimbang oleh karena dalil eksepsi tersebut di atas beralasan hukum dan dikabulkan. Maka dalil eksepsi lainnya tak perlu dipertimbangkan lagi," imbuhnya.

Usai sidang, Sekretaris MPH Reditya Alifianti mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan ini bukan untuk diterima atau ditolak. Dia menyebut pihaknya melayangkan gugatan praperadilan ini untuk mengetahui perkara ini masih dilanjutkan atau tidak.

"Untuk praperadilan ini kami mengajukan bukan untuk diuji diterima atau tidak di praperadilan, tapi kami butuh jawaban dari KPK apakah perkaranya masih dilanjutkan atau tidak. Ternyata jawaban dari KPK mereka tidak menghentikan perkara ini mereka masih dalam proses," kata Reditya.

Anggota Tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez, mengatakan dugaan penyelewengan dana reses belum sampai ke tahap penyidikan. Dia menyebut dalil MPH terkait penghentian penyelidikan diam-diam tidak ada di KUHAP.

"Praperadilan kan ada beberapa klaster ya. Penghentian penyelidikan diam-diam itu memang tidak dikenal di KUHAP. Jadi harus masuk objeknya terkait apa. Kalau misal dibilang penghentian penyidikan diam-diam harus ada SP3-nya," kata Hafez.

"Ini pun belum sampai penyidikan. Penyidikan belum sampai ini menyatakan udah dihentikan, kan nggak masuk logika. Ini lagi lidik (penyelidikan), tapi untuk naik ke penyidikan ya belum. Kalau misal dia bilang penghentian penyelidikan, tahap sini saja belum dilalui," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: PAN Terapkan Fastabiqul Khairat pada Pemilu 2024






(whn/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork