Polisi sempat kesulitan menentukan jerat pidana untuk Masriah, emak-emak di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menyiramkan air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik. Polisi hari ini bertemu dengan Satpol PP untuk menentukan hukuman bagi Masriah.
Pertemuan ini juga diikuti oleh Masriah dan Wiwik. Terjadi mediasi yang disaksikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Sekretaris Satpol PP Yani Setiawan. Mediasi itu dilakukan di kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Jalan Kombes M Durriyat Sidoarjo, Senin (15/5/2023).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menangani kasus penyiraman air kencing dan tinja ke tetangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini akan kami diskusikan Perda apa yang cocok kemudian akan kami lakukan penindakan tegas terhadap pelaku," kata Andaru di Kantor Satpol PP Sidoarjo, dilansir detikJatim, Senin (15/5).
"Karena setiap hari sering membuang kotoran itu, kami rasa itu tindakan tidak pantas dan harus mendapatkan ganjaran tindakan yang tegas dan seadil-adilnya," imbuh Andaru.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiawan. Ia menyebutkan pihaknya telah menerima aduan masyarakat. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan perda.
"Dalam menentukan Perda tersebut kami akan kolaborasi dengan Polisi, Dinas DLHK, selaku penegak Perda berencana akan menindak pelaku dengan tindak pidana ringan," kata Yani.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video: Masriah Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga Diperiksa Polisi