Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan siap melindungi karyawan salah satu perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang jadi korban 'staycation bareng bos'. Kemenaker juga menyampaikan akan memfasilitasi korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kepada yang bersangkutan, kalaupun memang minta perlindungan, kita pun siap melindungi. Di dalam lembaga pemerintah itu kan juga ada yang namanya LPSK, kita siap untuk memfasilitasi," ungkap Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, kepada wartawan di Hotel Pullman MH Thamrin pada Senin (15/5/2023).
Anwar mengatakan pihaknya akan mencegah kasus serupa terjadi lagi. Dia juga menegaskan pihaknya sangat mendukung proses hukum terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tentunya akan mencegah hal itu terjadi. Tentunya kita akan mendorong dan memberikan dukungan penuh kepada pihak-pihak aparat hukum dan pihak berwajib untuk melakukan penegakan hukum," tuturnya.
Anwar juga meminta pihak perusahaan memberikan sanksi atau hukuman kepada oknum tersebut. Menurutnya, tidak ada perusahaan atau instansi mana pun yang membolehkan hal tersebut terjadi.
"Tentu kita minta kepada perusahaan untuk melakukan penegakan. Kan tadi saya bilang tidak ada instansi maupun perusahaan yang membolehkan hal tersebut. Perusahaan bisa mengambil sikap tegas kepada oknum-oknum tersebut untuk mendapatkan sanksi atau hukuman," katanya.
Mengenai banyaknya kasus serupa yang terjadi, Anwar mengatakan pihaknya belum bisa memastikan. Anwar menuturkan Kemenaker perlu mengantongi data terkait isu tersebut.
"Kami tidak bisa mengatakan banyak atau sedikit kalau kita belum ada data yang kita pegang dan itu adalah aturan. Data yang terkait itu kita belum ada," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, kasus 'tidur bareng bos atau staycation' sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja yang dialami karyawati di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kini oknum bos yang memberikan syarat tersebut diberhentikan dari perusahaan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Karyawati AD Usai Diperiksa Polisi: Bukan Pansos, Hanya Cari Keadilan
Dilansir detikJabar, hal ini diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi. Rachmat mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari pihak perusahaan terkait.
"Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi)," kata Rachmat saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/5).
Rachmat belum mengetahui pasti berapa orang yang diberhentikan karena kasus tersebut. Dia mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.
Menurut Rachmat, kasus ini sudah masuk ranah pidana. Hal ini lantaran belum ditemukan unsur pelanggaran dalam undang-undang industrial.
Iya, langsung ditangani polisi, karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," jelasnya.