Pemuda Aniaya Pacar Baru Mantan, Pembuluh Darah Otak Korban Pecah

Pemuda Aniaya Pacar Baru Mantan, Pembuluh Darah Otak Korban Pecah

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 14 Mei 2023 13:29 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemuda 18 tahun tega menganiaya seorang remaja lainnya hingga tewas. Persoalannya diduga terkait cinta segitiga.

Pelaku penganiayaan berinisial HP sudah dijerat sebagai tersangka di Polsek Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Dia menganiaya pemuda berinisial AP karena diduga AP berpacaran dengan seorang perempuan berinisial SM yang disebut sebagai mantan kekasih dari HP.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 1 April lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurohim saat konferensi pers pada Jumat, 12 Mei 2023, mengatakan HP melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tangan kosong ya," ucap Dodi.

Cinta Segitiga

Dodi menyebutkan HP terbakar cemburu terhadap AP karena memacari SM. Menurut SM, sebagaimana disebutkan Dodi, hubungan antara SM dan HP sudah selesai.

ADVERTISEMENT

"Motifnya itu ada kecemburuan. Kalau versi ceweknya sudah putus, tapi dari cowoknya (pelaku) belum," kata Dodi.

Dalam rekonstruksi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Trisno, peristiwa bermula dari ajakan HP ke AP di salah satu kafe. Setelahnya, HP mengajak AP ke Jalan KS Tubun, Jakbar.

"Jadi karena HP ini cemburu melihat SM berpacaran dengan AP. Kemudian, HP janjian dengan AP di kafe. Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke Jalan KS Tubun," kata Dodi.

"Setelah sampai di lokasi kejadian, mereka turun dari sepeda motor, lalu tersangka HP mengobrol berdua dengan AP selaku korban lalu tersangka HP menelepon mantan pacarnya SM untuk datang ke lokasi kejadian," imbuhnya.

Kemudian, SM tiba di lokasi dan terjadilah obrolan di antara ketiganya. Di satu titik, HP emosi dan melakukan penganiayaan terhadap AP.

"Setelah SM sampai ke lokasi kejadian lalu terlibat pembicaraan antara SM, tersangka HP, dan AP selaku korban terkait obrolan tentang apakah korban berpacaran dengan SM, namun rupanya korban tidak menjawab atau tidak jujur sehingga membuat tersangka HP emosi," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Ini 2 Anak Kombes Polisi Terseret Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin

[Gambas:Video 20detik]



HP menarik tangan korban untuk berdiri yang saat itu tengah jongkok di dekat motor. Kemudian, HP memukul AP sebanyak 1 kali menggunakan tangan kosong mengenai pipi kiri. HP makin membabi-buta dan kembali memukul mengenai dada kiri.

Setelahnya, HP masih berupaya memukul AP, tetapi dihalangi oleh SM hingga pukulan HP juga mengenai SM di bagian dada. HP lantas mendorong AP hingga terjatuh.

"Pada saat posisi korban jatuh ke aspal, tersangka menendang sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan mengenai bagian pantat korban. Adegan ke-10, selanjutnya tersangka menendang kembali sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan mengenai kaki korban," ucapnya.

Penganiayaan pun berakhir saat HP kemudian mengantar SM ke rumah sakit karena ikut terkena pukulan. Sedangkan AP kemudian meninggalkan lokasi dibantu seorang saksi lain, tetapi menolak dibawa pulang ke rumahnya. AP lantas menginap di rumah salah satu temannya di Kembangan, Jakbar.

"Kemudian korban tertidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 01.00 WIB ke rumah temannya korban. Pada saat paginya, korban sudah meninggal dunia," kata Dodi.

"Kemudian saksi lapor kepada ibunya. Ibunya ke TKP, menangis, lapor ke Polsek Kembangan. Karena TKP di Palmerah, jadi kami yang menangani kasus ini dibantu Polres Metro Jakarta Barat," sambungnya.

Dari hasil visum, diketahui bahwa AP mengalami cedera parah di kepala. Polisi menyebutkan pembuluh darah otak AP pecah.

"Jadi ini salah satu barang bukti baju korban dan visum. Hasil visum menunjukkan ada pecah pembuluh darah sebelah kiri. Jadi setelah dipukul dua kali jatuh ke aspal keras," ucap Dodi.

Pelaku penganiayaan berinisial HP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(dhn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads