Cinta Tak Tuntas Berujung Pria di Jakbar Aniaya Pacar Mantan hingga Tewas

Cinta Tak Tuntas Berujung Pria di Jakbar Aniaya Pacar Mantan hingga Tewas

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 13 Mei 2023 22:08 WIB
Rekontruksi pria tewas dianiaya di Jakbar (Mulia/detikcom)
Rekontruksi pria tewas dianiaya di Jakbar (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Remaja pria inisial HP (18) harus mendekam di penjara. HP nekat melakukan penganiayaan kepada pria inisial AP hingga korban meninggal dunia.

Penganiayaan kepada korban terjadi pada Sabtu (1/4) di daerah Palmerah, Jakarta Barat, sekitar pukul 01.00 WIB. Persoalan ini akibat HP terbakar cemburu terhadap korban yang merupakan kekasih dari mantan pacarnya.

Kesal Mantan Pacar Dipacari Korban

HP menganiaya pria berinisial AP hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat. HP tega menganiaya korban lantaran cemburu karena mantan kekasih dipacari korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya itu ada kecemburuan. Kalau versi ceweknya sudah putus, tapi dari cowoknya (pelaku) belum," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurohim saat konferensi pers, Jumat (12/5).

Dodi menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi sekira pukul 01.00 WIB pada Sabtu (1/4), tepatnya di Jalan Ks Tubun, Palmerah, Jakarta Barat. Mulanya, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kafe.

ADVERTISEMENT

"Jadi karena HP ini cemburu melihat SM (mantan pacar pelaku) berpacaran dengan AP (korban). Kemudian, HP janjian dengan AP di kafe. Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke Jalan Ks Tubun hingga terjadi eksekusi," jelas Dodi.

Korban Alami Pecah Pembuluh Darah di Otak

Pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong. Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami pecah pembuluh darah (di otak) kiri.

"Tangan kosong ya. Jadi ini salah satu barang bukti baju korban dan visum. Hasil visum menunjukkan ada pecah pembuluh darah sebelah kiri. Jadi setelah dipukul dua kali jatuh ke aspal keras," terangnya.

Dodi mengatakan korban sempat dibawa pulang ke rumah temannya di kawasan Kembangan. Nahas, korban ditemukan meninggal dunia pada pagi harinya.

"Di perjalanan pulang ke rumah, AP ini sempat mengeluh 'Jangan dibawa ke rumah orang tua saya' kepada saksi MFC. Nah pada saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian korban tertidur karena kejadian itu jam 11.00 WIB, jam 01.00 WIB ke rumah temannya korban. Pada saat paginya, korban sudah meninggal dunia," kata Dodi.

"Kemudian saksi lapor kepada ibunya. Ibunya ke TKP, menangis, lapor ke Polsek Kembangan. Karena TKP di Palmerah, jadi kami yang menangani kasus ini dibantu Polres Metro Jakarta Barat," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

14 Adegan Rekonstruksi Gambarkan Aksi Sadis Pelaku

Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan HP terhadap AP lantaran rasa cemburu di Palmerah, Jakarta Barat. Ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

Rekonstruksi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Trisno. Penganianiayaan diketahui berawal ketika HP mencecar korban terkait hubungannya dengan mantan kekasihnya berinisial SM.

Adegan pertama memperagakan korban dan pelaku yang menggunakan sepeda motor tiba di lokasi di Jalan Ks Tubun, Palmerah, Jakarta Barat. Adegan berlanjut saat HP mengobrol dengan korban lalu menelpon SM untuk datang ke lokasi.

"Setelah sampai di lokasi kejadian, mereka turun dari sepeda motor lalu tersangka HP mengobrol berdua dengan AP selaku korban lalu tersangka HP menelpon mantan pacarnya SM untuk datang ke lokasi kejadian," kata Trisno dalam rekonstruksi, Sabtu (13/5/2023).

Di adegan ketiga SM tiba di lokasi lalu tersangka HP mencecar korban terkait hubungannya dengan SM. Namun, korban tidak jujur hingga membuat HP emosi.

"Setelah SM sampai ke lokasi kejadian lalu terlibat pembicaraan antara SM, tersangka HP dan AP selaku korban terkait obrolan tentang apakah korban berpacaran dengan SM, namun rupanya korban tidak menjawab atau tidak jujur sehingga membuat tersangka HP emosi," ujarnya.

HP menarik tangan korban untuk berdiri yang saat itu tengah jongkok di dekat motor. Pelaku kemudian memukul korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan kosong.

"Adegan lima, setelah berdiri, tersangka memukul korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri korban," ujarnya.


Pelaku HP kembali memukul korban sebanyak 1 kali dan mengenai dada kiri korban. Salah satu adegan di rekonstruksi itu juga memperlihatkan HP hendak memukul korban namun dihalangi oleh mantan kekasinya, SM.

"Adegan ke-7 tersangka hendak memukul korban kembali dan dihalang-halangi oleh SM sehingga pukulan tersebut mengenai dada SM," ucapnya.

Dia menuturkan HP mendorong korban hingga kepala korban terbentur ke aspal. HP juga menendang pantat korban menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali saat korban jatuh ke aspal.

"Adegan ke-9, pada saat posisi korban jatuh ke aspal tersangka menendang sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan mengenai bagian pantat korban. Adegan ke-10, selanjutnya tersangka menendang kembali sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan mengenai kaki korban," ucapnya.

Pelaku kemudian sempat mengantarkan kekasihnya inisial SM ke rumah sakit usai turut menerima pukulan pelaku. Sementara korban dibantu saksi SP meninggalkan lokasi hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ygs/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads