Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menyoroti pandangan kritis dua pemerhati hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Margarito Kamis soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.
Adapun baik Refly dan Margarito menilai putusan PTUN Jakarta tersebut dapat membahayakan sistem ketatanegaraan. Pasalnya, sebuah putusan lembaga negara seperti DPD, DPR atau MPR nantinya bisa dengan mudah dibatalkan oleh PTUN.
Arsul menyampaikan dirinya tetap menghormati pandangan kedua pemerhati Hukum Tata Negara tersebut, namun tidak sependapat dengan mereka. Menurutnya, terlalu prematur untuk membuat kesimpulan seperti yang disampaikan mereka. Sebab, putusan PTUN Jakarta dimaksud baru putusan tingkat pertama yang bisa jadi belum berkekuatan tetap jika Ketua DPD mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pada zaman Presiden SBY, juga terdapat putusan TUN terkait pengangkatan dua hakim MK dari unsur pemerintah, yakni Prof. Maria Farida 8 Indrati dan Patrialis Akbar. Arsul mengatakan putusan tersebut juga dibatalkan oleh PTUN kemudian dikoreksi oleh MA-RI.
"Biarkan pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta itu diuji pada tingkat banding dan kasasi dan kita tidak terburu-buru menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita ada dalam bahaya karena pembatalan surat Ketua DPD RI terkait dengan penggantian Fadel Muhammad tersebut sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD," ujar Arsul dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).
Arsul menjelaskan perdebatan soal kemurnian surat Ketua DPD bersifat konkret dan individual. Menurutnya, tidak pas jika pimpinan MPR turut mengomentari materi perkara.
"Biarlah itu menjadi bahan perdebatan hukum di ranah banding dan kasasi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada putusan perkara nomor 398/G/2022/PTUN JKT tanggal 3 Mei 2023 dan dipublikasikan pada 4 Mei 2023, hakim PTUN Jakarta beserta hakim memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Putusan tersebut menyatakan batal Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024. Putusan ini juga mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tergugat tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 413.000.
(ncm/ega)