Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengaku telah memaafkan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti yang telah berperkara dengannnya. Ia yakin persoalan itu muncul karena ketidakpahaman La Nyalla menyangkut persoalan penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR.
Fadel pun mengapresiasi sekaligus bersyukur atas keluarnya putusan perkara nomor 398/G/2022/PTUN JKT. Fadel menuturkan doa dan perjuangannya mencari keadilan dari sikap kesewenangan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang telah merendahkan harkat serta martabatnya mendapat keadilan.
"Saya sudah memaafkan mereka sejak sedari awal. Saya bersyukur dengan apa yang sudah saya dapat. Ini adalah bukti bahwa keadilan masih ada di negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat negara, untuk tidak melakukan kesewenangan secara melawan hukum," kata Fadel dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Fadel saat konferensi pers yang berlangsung di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V komplek MPR DPR. Ia didampingi para kuasa hukumnya, yaitu Dahlan Pido, Elza Syarief, Amin Fachruddin serta Ichsyan Els.
Pada putusan perkara nomor 398/G/2022/PTUN JKT tanggal 3 Mei 2023 dan dipublikasikan pada 4 Mei 2023 hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Fahmi Aziz. S. H, beserta hakim anggota Indah Mayasari. SH, MH dan Akhdiat Sastrodinata SH, MH memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tergugat tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 413.000.
Fadel menegaskan upaya penggantian dirinya dilakukan dengan cara melawan hukum. Kalau dianggap bersalah, kata Fadel, semestinya persoalan tersebut dibahas di Badan Kehormatan. Bukan melalui mosi tidak percaya dan sidang paripurna yang tidak terjadwal.
"Semoga perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mudah-mudahan, perkara ini cukup sekali saja dan tidak terjadi kekonyolan serupa di tahun-tahun yang akan datang," imbuh Fadel.
Menanggapi kemenangan kliennya, pengacara Elza Syarief mengakui adanya penegakan hukum yang baik pada perkara yang menyeret Fadel Muhammad.
Menurut Elsa, kemenangan yang diraih kliennya membuktikan alasan penggantian Fadel sebagai Pimpinan MPR dari unsur kelompok DPD memakai cara-cara yang salah bahkan melawan hukum.
"Mosi tidak percaya, itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Seharusnya tuduhan pelanggaran oleh Pak Fadel, diketahui dulu kesalahannya dan diajukan ke Badan Kehormatan. Bukan pada Sidang Paripurna yang tidak pernah diagendakan," ujar Elsa Syarif.
Menurut Elsa, terdapat puluhan Anggota DPD yang menarik diri dari mosi tidak percaya. Sementara dua dari empat pimpinan DPD telah mundur dari penandatanganan SK NO 2/DPRRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024
"Artinya, sifak kolektif kolegial pimpinan DPD tidak pernah terjadi. Ketua DPD telah bertindak semena-mena, memaksakan kehendak dirinya sendiri seolah-olah disetujui pimpinan yang lain," tutur Elsa.
Simak juga 'Kala Dicopot dari MPR, Fadel Muhammad: La Nyalla Menzalimi Saya':