Buron Illegal Logging yang Ditangkap di Beijing Kabur!

Buron Illegal Logging yang Ditangkap di Beijing Kabur!

- detikNews
Jumat, 08 Sep 2006 20:46 WIB
Beijing - Berani juga buron tersangka illegal logging, Adelin Lis. Setelah tertangkap di Beijing, Cina, Adelin berpura-pura sakit dan akhirnya kabur. Adelin Lis berhasil kabur sekitar pukul 19.00 waktu Beijing, setelah ada sekitar 20 orang memukuli 4 petugas KBRI yang mengawal Adelin.Luar biasa! Adelin Lis memang benar-benar licin. Hingga pukul 21.00 waktu Beijing (atau sekitar pukul 20.00 WIB), Jumat (8/9/2006), pihak KBRI masih sibuk akibat kaburnya Adelin Lis. Kepala Bidang Imigrasi Tengku Syahrial dan Kepala Bidang Protokol sudah melaporkan kaburnya Adelin ke polisi Beijing.Informasi yang didapatkan detikcom, Adelin kabur setelah sebelumnya minta dibawa ke RS. Pada saat itu, Adelin mengaku sakit. Dia meminta dibawa ke RS di Sino Germany. Sekitar pukul 19.00 waktu Beijing, Adelin dikawal empat petugas KBRI diantar ke RS di Sino Germany.Tak tahunya, di Sino Germany, sudah ada sekitar 20 orang yang menunggu Adelin. Tanpa ba-bi-bu, akhirnya 20 orang itu memukuli empat petugas KBRI dan membawa lari Adelin. Empat petugas KBRI kewalahan. Dengan tubuh yang sakit setelah dipukuli kawanan Adelin, empat petugas KBRI pun pulang ke KBRI Beijing untuk melaporkan kejadian ini.Hingga sekarang, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Imigrasi, Departemen Luar Negeri (Deplu), maupun Polri mengenai kejadian ini. Tapi, yang jelas, kasus penangkapan Adelin sekaligus kaburnya kembali Adelin sudah dilaporkan KBRI Beijing ke Jakarta.Adelin Lis ditetapkan sebagai buron Polda Sumatera Utara (Sumut) sejak beberapa bulan lalu. Adelin Lis ditetapkan sebagai buron bersama Adenan Lis dan Lee Suk Man, warga Korea. Mereka adalah pimpinan PT Inanta Timber dan PT Keang Nam Development Indonesia.Kedua perusahaan pengolahan kayu ini melakukan kegiatan penebangan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Sejumlah pegawai dan staf dua perusahaan ini telah ditangkap Polda Sumut sebelumnya dan hingga masih ditahan.Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Bambang Hendarso beberapa waktu lalu, kerugian negara yang diakibatkan oleh PT Inanta Timber dalam kasus illegal logging berkisar Rp 225,63 triliun. Sedangkan PT Keang Nam berkisar Rp 2,95 triliun. Poldasu telah menetapkan lima tersangka dari PT Inanta Timber dan sembilan tersangka dari PT Keang Nam. (asy/sss)


Berita Terkait