Jenguk ke Rutan Bareskrim, Ibunda Sebut Andi Pangerang Jadi Marbut dan Imam

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 12 Mei 2023 17:49 WIB
Ibunda Andi Pangerang Hasanuddin (APH), Rahmi (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Ibunda Andi Pangerang Hasanuddin (APH), Rahmi, datang ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Mabes Polri. Dia datang untuk menjenguk putranya, yang kini ditahan di Rutan Bareskrim.

Pantauan detikcom, Rahmi tiba di Bareskrim pada pukul 15.24 WIB. Dia datang didampingi kuasa hukumnya.

"Temu kangen sajalah sama anak," kata Rahmi kepada wartawan selepas membesuk APH di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).

Rahmi kembali menyampaikan permohonan maaf atas apa yang dilakukan Andi Pangerang. Dia mengakui komentar anaknya di media sosial salah.

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Abuya Prof Dr Haedar Nashir, semoga kekhilafan anak saya dimaafkan," ucapnya.

Kemudian Rahmi menjelaskan terkait kondisi APH. Dia mengatakan APH menjadi marbut di masjid rutan dan menjadi imam salat.

"Alhamdulillah sehat. Sekarang katanya dia (APH) di sini jadi marbut, jadi imam kalau salat," ujarnya.

Rahmi berharap permintaan maafnya dapat direspons pihak pelapor. Dia menyatakan bersedia untuk bertemu langsung dengan pengurus Muhammadiyah.

"Kami sebagai orang yang meminta maaf dan berharap ada reaksi ya dari pelapor atau dari pengurus Muhammadiyah, karena memang yang disebut itu, memang Ibu mengakui bahwa itu memang salah apa yang ditulis. Makanya langsung dihapus ya sama Mas APH," kata kuasa hukum Rahmi, Muhammad Rofi'i Mukhlis.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka. Penetapan tersebut buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5).

Ramadhan menyatakan Andi telah ditangkap Bareskrim pada Minggu (30/4) sekitar di rumah kos di kawasan Jombang, Jawa Timur. Kini Andi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak Video 'Emosi Diskusi Lebaran Jadi Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah':






(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork