"(Kondisi Andi) sehat-sehat saja di sana. 'Mama tidak usah khawatir, saya sehat-sehat saja, saya baik-baik saja'," kata Rahmi kepada wartawan di Graha Begawan Nusantara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).
Rahmi mengatakan Andi memintanya menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan untuk keluarga besar Muhammadiyah. Dia mengatakan permintaan Andi itu disampaikan melalui video call sambil menangis.
"Sangat menyesal, dia video call dengan saya sambil menangis dan memohon, 'Ma, tolong mintakan maaf saya lagi. Kalau maaf saya masih belum cukup, tolong Mama mintakan maaf untuk saya'. Makanya saya ke sini," ujarnya.
Dia memberikan support agar Andi tetap kuat menghadapi proses hukum tersebut. Dia berharap permohonan maaf yang disampaikannya dapat diterima keluarga besar Muhammadiyah.
"Saya cuma ingin mengatakan supaya dia kuat, sabar. Saya kira ini sudah menjadi pembelajaran untuk ke depannya nanti. Harapan terakhir saya semoga permohonan maaf saya ini diterima," imbuhnya.
Sebelumnya, Rahmi meminta maaf kepada keluarga besar Muhammadiyah dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir atas komentar Andi. Rahmi menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anaknya kepada pihak kepolisian. Dia tak hentinya memohon maaf atas komentar yang dilontarkan Andi Pangerang Hasanuddin.
"Pada kesempatan ini saya selaku ibu kandung AP Hasanuddin, yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri, ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Prof Haedar Nashir atas perbuatan dan kelakuan anak saya serta kealpaannya. Sehingga menulis yang seharusnya tidak dia tulis," kata Rahmi kepada wartawan di Graha Begawan Nusantara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).
"Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas nama anak saya. Adapun yang berkaitan dengan hukum, saya serahkan sepenuhnya kepada bapak-bapak polisi, dan saya serahkan sepenuhnya kepada keluarga besar Muhammadiyah yang telah melaporkan anak saya atas kelakuan serta kealpaan dari perbuatannya. Sekali lagi saya mohon maaf, maaf, dan maaf," ujarnya.
Rahmi berharap Andi dapat dibebaskan. Dia berharap permohonan maafnya dapat diterima oleh keluarga besar Muhammadiyah.
"Saya seorang ibu. Harapan saya, anak saya dilepas, dan dia bisa bekerja seperti sedia kala," ujarnya.
Bareskrim Polri menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan menyatakan Andi ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur.
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Ramadhan, Senin (1/5).
Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak Video 'Emosi Diskusi Lebaran Jadi Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah':
(idn/idn)