Buron Illegal Logging di Sumut Ditangkap di Beijing

Buron Illegal Logging di Sumut Ditangkap di Beijing

- detikNews
Jumat, 08 Sep 2006 18:39 WIB
Jakarta - Berita mengejutkan dari Beijing, Cina. Seorang buron yang menjadi tersangka kasus illegal logging di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) tertangkap di Beijing. Hingga pukul 18.15 WIB, Jumat (8/9/2006), buron tersebut masih ditahan di KBRI Beijing.Informasi penangkapan buron illegal logging ini didapatkan detikcom dari seorang sumber terpercaya yang keberatan disebutkan namanya. Buron yang tertangkap di Beijing itu bernama Adelin Lis. "Sekarang, tersangka masih berada di KBRI Beijing," ujar dia.Adelin Lis ditetapkan sebagai buron Polda Sumut sejak beberapa bulan lalu. Adelin Lis ditetapkan sebagai buron bersama Adenan Lis dan Lee Suk Man, warga Korea. Mereka adalah pimpinan PT Inanta Timber dan PT Keang Nam Development Indonesia.Kedua perusahaan pengolahan kayu ini melakukan kegiatan penebangan liar di Kabupaten Mandailing Natal. Sejumlah pegawai dan staf dua perusahaan ini telah ditangkap Polda Sumut sebelumnya dan hingga kini masih ditahan.Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Bambang Hendarso beberapa waktu lalu, kerugian negara yang diakibatkan oleh PT Inanta Timber dalam kasus illegal logging berkisar Rp 225,63 triliun. Sedangkan PT Keang Nam berkisar Rp 2,95 triliun. Poldasu telah menetapkan 5 tersangka dari PT Inanta Timber dan 9 tersangka dari PT Keang Nam.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat terkait dari kepolisian atau Departemen Luar Negeri (Deplu) yang mengonfirmasikan secara resmi mengenai penangkapan Adelin Lis ini. Tentang kronologi penangkapan buron illegal logging ini juga belum jelas. (asy/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads