Seorang pria bernama Giuseppe curhat di media sosial mengenai kasus kecelakaan yang menimpanya. Giuseppe ditabrak anak polisi pada Juli 2022 lalu dan hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.
Kasus kecelakaan ini melibatkan anak seorang polisi. Anak polisi berinisial ARP itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut berlalu 9 bulan lamanya.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur, pada 2 Juli 2022 silam. Korban tertabrak saat sedang membetulkan mobilnya yang mogok hingga terpental beberapa meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta kecelakaan tersebut yang dirangkum detikcom, Jumat (12/5/2023).
1) Tertabrak Mobil hingga Terpental
Giuseppe mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/7/2022). Saat itu orang tua dia yang merupakan warga Cilandak hendak menuju kontrakannya yang berlokasi di Cijantung. Mereka berencana untuk melakukan pengobatan sang ibunda di Batang, Jawa Tengah.
Namun dia dikabari bahwa mobil yang dikemudikannya mogok. Giuseppe pun menghampiri orang tuanya yang tak jauh dari kontrakannya. Sesampainya di sana, Giuseppe langsung bergegas untuk membetulkan mobil tersebut.
Giuseppe saat itu meminta ayahnya untuk menyalakan mobilnya. Namun dari arah belakang datang mobil pelaku, ARP langsung menabrak kendaraan orang tuanya. Saat itu dia terpental ke tengah jalan, ayahnya terpental hingga ke separator.
"Belum sempat (menyalakan mobil), sudah ditabrak dari arah belakang. Saya kepental ke tengah jalan, Ibu saya kebetulan di dalam. Mobil itu sampai ke arah berlawanan. Ayah saya terpental ke tengah separator dan pingsan," kata dia saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).
2) Mediasi Gagal, Ortu Pelaku Salahkan Korban
Giuseppe menyebut sepekan setelah kecelakaan pihaknya mengadakan pertemuan dengan keluarga pelaku. Saat itu dirinya hendak menagih janji keluarga pelaku yang akan mengganti seluruh kerugian termasuk biaya pengobatan.
Namun orang tua pelaku tak mengindahkan hal tersebut. Mereka justru cenderung menyalahkan korban atas peristiwa yang ada dengan dalih lampu hazard yang tidak dinyalakan.
"Tapi si ibunya seperti defence menyalahkan saya, katanya mobilnya di kanan jalan, nggak ada lampu hazard. Padahal saya tahu persis hazard nyala, ibu saya yang nyalain. Kalau kenapa di kanan jalan, bayangin orang tua lansia umur 65 tahun berdua kondisi mobil mogok, apa iya bisa meminggirkan kendaraan. Itu hanya alasan yang dicari-cari mereka," ujarnya.
Lihat Video 'Fakta-fakta Prajurit TNI Tabrak Lansia Hingga Tewas di Bekasi':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
3) Korban Tempuh Jalur Hukum
Karena hal tersebut, Giuseppe pun melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Timur terkait perkara yang ada. Dia membantah bahwa mediasi yang dilakukan mereka berlangsung alot. Sebab, sejak pertemuan 8 Juli hingga saat ini pihaknya sudah menutup jalan damai dan memilih jalur hukum dalam perkara yang ada.
"Kalau mau disebut, kita aktif tanya ke penyidik terkait laporan kami. Tapi kok seakan kita yang lambat, mediasi katanya nggak ngejalanin. Padahal mediasi sudah dari bulan September atau Oktober. Kita sudah nggak ada kesepakatan damai," tuturnya.
4) Anak Polisi Jadi Tersangka
Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta membenarkan pelaku yang menabrak korban adalah anak polisi. Anak polisi berinisial ARP itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (anak anggota Polri), ARP (26). Sudah, sudah kita tetapkan tersangka. (Penetapan tersangka) November 2022," kata Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).
5) Berkas Dilimpahkan ke Jaksa
Polisi menyebut saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa. Pihak kepolisian masih menunggu penelitian jaksa.
"Saat ini berkas sudah kita limpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Jaktim. Lalu pemeriksaan jaksa, nanti jaksa petunjuknya apa baru kita ikuti," ujarnya.
Darwis menambahkan, meskipun kasus tersebut melibatkan anak anggota Polri, penyidik bekerja profesional sesuai dengan aturan yang ada.
"Tapi harus dijelaskan di situ bahwa penyidik independen tetap memproses secara proporsional jadi nggak melihat itu anak polisi atau bukan. Penyidik tetap melaksanakan sesuai SOP," jelasnya.