Kompolnas Setuju Kasus Narkoba-Korupsi Tak Bisa Damai: Pemerkosaan Juga

Kompolnas Setuju Kasus Narkoba-Korupsi Tak Bisa Damai: Pemerkosaan Juga

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 12 Mei 2023 06:29 WIB
Tim Pencari Fakta (TPF) mengumumkan hasil investigasi soal testimoni Freddy Budiman di PTIK, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Hasilnya, tidak ada aliran dana ke petinggi Polri seperti yang disebutkan Haris Azhar. Tetapi, ada temuan adanya aliran dana dari napi lain ke perwira menengah Polri.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa kasus narkotika hingga korupsi tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Kompolnas setuju dan mengingatkan bahwa kekerasan seksual juga seharusnya tidak bisa diselesaikan dengan damai.

"Yang sebetulnya penting untuk tidak di-RJ-kan adalah kasus kekerasan seksual, misalnya perkosaan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Poengky menyebut Polri memang sudah memiliki peraturan dalam penerapan RJ di perpol. Namun, dia menegaskan bahwa pecandu narkotika masih bisa menggunakan jalur rehabilitasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri sudah punya Perpol tentang Restorative Justice dan kejahatan korupsi memang termasuk yang tidak bisa di-RJ-kan. Tetapi untuk narkoba masih diberikan kesempatan RJ dengan memenuhi syarat khusus yaitu pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi, dan syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi," katanya.

"Jika melihat bahayanya atau dampaknya bagi masyarakat, saya setuju pelaku kasus korupsi dan bandar serta pengedar atau jaringan Narkoba tidak bisa mengajukan RJ," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengumpulkan semua penyidik dari Direktorat Polda Metro Jaya dan Polres jajaran untuk membahas proses penegakan hukum yang maksimal. Dalam pertemuan tersebut, dia menegaskan kasus narkotika hingga korupsi tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.

Mulanya Karyoto menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Artinya, jika tidak memungkinkan berlanjut, kasus harus diusut sampai tuntas.

"Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (11/5).

Karyoto lanjut menyinggung soal opsi restorative justice dalam penyelesaian perkara yang ada. Hanya, perkara yang dimaksud bukan perkara yang besar, seperti korupsi hingga narkotika.

"Memang di sini ada satu peluang yang namanya restorative justice. Ini juga kita menjadikan sebagai peluang kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah dilaporkan ke polisi. Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi, yang tidak menyangkut tentang korupsi, narkotika, dan lain-lain itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri," ujarnya.

Lihat juga Video 'Kompak 2 Pembantu Teddy Minahasa Dihukum 17 Tahun Bui dan Denda Rp 2 M':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads