Bareskrim Polri menahan Archi Bela, keponakan dari Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej. Archi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Eddy.
"Benar tersangka AB (ditahan) dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
"Berdasar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP," tambahnya.
Vivid mengatakan Archi resmi ditahan mulai Kamis (11/5) ini. Archi sendiri sebelumnya telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, bersama kuasa hukumnya.
"Ditahan mulai hari ini Kamis, 11 Mei 2023," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Archi, Slamet Yuono, mengatakan kliennya resmi ditahan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah Archi memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.
"Klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 untuk menjerat klien kami dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Yuono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).
Untuk itu, pihaknya akan mengambil beberapa langkah, termasuk mengajukan permohonan perlindungan hukum ke presiden Jokowi. Selain itu, menurut dia, pihaknya juga akan ajukan permohonan ke Menkopolhukam Mahfud Md, Menkumham Yasonna Laoly, hingga DPR RI.
"Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah," ungkapnya.
Simak juga 'Saat Deolipa Sebut Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik Penyelidikan':
(dwia/dwia)