Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengusutan dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun masih bekerja. Sejumlah kabar terbaru terkait pengusutan transaksi mencurigakan itu pun dibeberkan.
Sebagaimana diketahui, Satgas TPPU untuk mengusut dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun telah resmi dibentuk pada 5 Mei 2023.
Dalam Satgas TPPU, Menko Polhukam Mahfud Md diketahui menjabat Ketua Tim Pengarah. Adapun ada hal-hal yang dikerjakan oleh satgas ini. Apa saja?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Memilah Kasus
Mahfud memastikan Satgas TPPU sudah bekerja sejak dibentuk. Dia menyebut tim telah memilah kasus yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan.
"Kami siap kerja dan mulai saat ini akan segera memilah-milah kasus mana yang akan didahulukan dan untuk siapa dan bagaimana caranya sehingga semua mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir tahun 2023 ini," kata Mahfud saat pembentukan.
![]() |
"Minimal nanti dari tenaga ahli akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat bagi kasus yang sedang ditangani," tambahnya.
Adapun tim pengarah terdiri atas tiga anggota, yakni Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dalam Satgas TPPU ini, dihadirkan juga tenaga ahli, di antaranya mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf hingga mantan pimpinan KPK Laode Syarif.
Selain itu, ada 12 pakar yang masuk tim TPPU ini. Beberapa nama itu di antaranya Faisal Basri.
Apa kabar terbarunya? Baca halaman selanjutnya.
Simak Video 'Satgas TPPU Prioritaskan Laporan Mencurigakan Senilai Rp 189 Triliun':
2. Klasifikasi surat yang dikeluarkan PPATK
Terbaru Mahfud Md mengatakan satgas TPPU sudah masuk tahap klasifikasi surat yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"TPPU sekarang terus bekerja, kemarin tim baik dari pengarah maupun pelaksana maupun tim pelaksana sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat," kata Mahfud Md kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
3. Surat ditindaklanjuti
Mahfud mengatakan sejumlah surat yang sudah diklasifikasi juga ada yang telah ditindaklanjuti. Dia menuturkan tindak lanjut itu dilakukan ke badan terkait, seperti Dirjen Pajak dan KPK.
"Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai, ada yang harus ditindaklanjuti, tindak lanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai ada yang ke Dirjen Pajak dan ada yang ke KPK. Nah itu semua sudah sampai pada tahap klasifikasi seperti itu," ujarnya.
"Ya setelah itu jalan, namanya proses hukum kan nggak bisa sekejap gitu. Kalau orang tahlilan dua jam selesai ini hukum bisa lama," ujarnya.