Jaksa Akan Banding Vonis Seumur Hidup Penjara Teddy Minahasa

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 11 Mei 2023 20:33 WIB
Teddy Minahasa (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa akan mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara dalam kasus narkoba. Jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan upaya banding.

"Iya (akan mengajukan banding)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Iwan mengatakan memori banding dan kontra memori banding rencananya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (11/5) besok.

"Diupayakan besok," ujarnya.

Irjen Teddy Akan Ajukan Banding

Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Irjen Teddy akan mengajukan banding.

"Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy-paste surat dakwaan jaksa," kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, seusai sidang di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Teddy tampak mengepalkan tangan dan tersenyum seusai sidang. Teddy juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa kembali oleh jaksa ke dalam rutan.

Divonis Seumur Hidup Bui

Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa diketahui dituntut jaksa dengan hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Irjen Teddy Minahasa Tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir Banding':




(whn/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork