Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita sama-sama divonis 17 tahun penjara di kasus peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. AKBP Dody dan Linda sebelumnya dituntut hukuman penjara yang berbeda dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Vonis AKBP Dody
Vonis untuk AKBP Dody dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023). AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.
Dody juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan Dody antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat hingga posisinya sebagai polisi yang harusnya memberantas narkoba, bukan terlibat dalam kasus narkoba. Hal meringankan ialah Dody tidak menikmati keuntungan dari penjualan sabu serta mengakui perbuatannya.
Dody Prawiranegara sebelumnya dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.
Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg.
Sabu tersebut kemudian dijual via Linda yang juga menjadi terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 kg dengan harga Rp 400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp 300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody. Teddy telah divonis penjara seumur hidup.
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya
Vonis Linda
Hakim juga membacakan vonis Linda Pujiastuti alias Anita di kasus Teddy Minahasa. Linda dinyatakan bersalah dan divonis 17 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.
Linda juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Linda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menyampaikan pertimbangan vonis 17 tahun penjara ke Linda. Hal yang memberatkan vonis adalah Linda dinilai menikmati keuntungan sebagai perantara dalam penjualan sabu.
"Hal memberatkan, terdakwa menikmati keuntungan sebagai perantara dalam penjualan sabu," kata hakim anggota.
Hakim menilai perbuatan Linda bertentangan dengan program pemberantasan narkotika yang dijalankan pemerintah. Perbuatan Linda juga dinilai meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tutur hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan putusannya ialah Linda dinilai jujur mengakui dan menyesali perbuatannya. Linda juga belum pernah dihukum.
"Jujur mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Linda Pujiastuti alias Anita sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya. Dia juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.
Linda sempat membuat geger dengan pernyataannya sebagai istri siri Irjen Teddy. Klaim Linda itu ditepis oleh Teddy.