Rapim MPR, Bamsoet Dorong Percepat Kajian Utusan Golongan-Sistem Pemilu

Rapim MPR, Bamsoet Dorong Percepat Kajian Utusan Golongan-Sistem Pemilu

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Kamis, 11 Mei 2023 20:27 WIB
Bamsoet
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memimpin Rapat Pimpinan MPR RI hari ini di Jakarta. Ia mendorong Badan Pengkajian MPR RI segera merampungkan kajian tentang urgensi menghadirkan kembali Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI. Hal ini sebagaimana telah ditugaskan dalam Rapat Pimpinan MPR RI beberapa waktu lalu.

Menurutnya pembahasan kajian ini juga untuk menindaklanjuti aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan, seperti Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), dan berbagai kelompok masyarakat lainnya, yang mendukung kembalinya Utusan Golongan ke dalam keanggotaan MPR RI.

"Pada Rapat Pimpinan MPR RI kali ini, pimpinan MPR RI juga memberikan tambahan penugasan kepada Badan Pengkajian MPR RI untuk melakukan berbagai kajian. Di antaranya, mengkaji urgensi keberadaan TAP MPR RI yang menetapkan perubahan terhadap konstitusi, mengingat setelah empat kali dilakukan amandemen konstitusi, tidak ada TAP MPR RI yang menetapkan perubahan konstitusi tersebut," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Badan Pengkajian MPR RI juga akan melakukan kajian tentang sejauh mana kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) sesuai konstitusi, sebagai tindak lanjut atas Penataan Kekuasaan Kehakiman yang merupakan bagian dari Tujuh Rekomendasi MPR RI 2014-2019 yang diberikan kepada MPR RI periode 2019-2024," imbuhnya.

Bamsoet menyebut Badan Pengkajian MPR RI juga akan melakukan berbagai kajian terkait Pemilu. Di antaranya tentang batas umur spesifik untuk capres dan cawapres, serta kajian tentang sistem Pemilu terbuka dan tertutup beserta perbandingan antar keduanya. Adapun hasil kajian tersebut didasarkan pada konstitusi, sehingga bisa memberikan arah yang jelas bagi perkembangan kehidupan demokrasi kebangsaan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan Rapat Pimpinan MPR RI juga memutuskan pelaksanaan Rapat Gabungan untuk mempersiapkan Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), ditunda pelaksanaannya hingga tahun depan setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Maksud penundaan ini agar menunggu situasi lebih tenang dan kondusif.

"Keberadaan PPHN sangat penting agar kesinambungan pembangunan di Indonesia bisa berjalan dengan baik dari satu periode pemerintah ke periode pemerintahan penggantinya. Sekaligus mempersiapkan Indonesia dalam menjawab megatren dunia yang meliputi kemajuan teknologi, dinamika geopolitik dan geoekonomi global, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, persaingan sumber daya alam dan perubahan iklim, yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia," tuturnya.

Diketahui pada Februari 2023 lalu, Pimpinan MPR RI telah menerima hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI terkait pentingnya Ketetapan MPR RI (TAP MPR RI) tentang Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pemenang Pemilu sebagai presiden dan wakil presiden republik Indonesia untuk periode masa jabatan lima tahun ke depan. Dengan begitu presiden dan/atau wakil presiden memiliki dasar hukum yang lebih kuat berupa Ketetapan MPR RI, bukan lagi semata berdasarkan Berita Acara Pelantikan.

Simak juga 'Saat Mahfud-Menaker Bicara soal Sistem Pemilu, Pilih Terbuka atau Tertutup?':

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads