Sopir dan kernet bus Duta Wisata yang mengalami kecelakaan masuk jurang di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, telah ditahan. Penahanan dilakukan setelah dua awak bus pariwisata itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.
"Jadi tadi pagi sudah kita lakukan penahanan kedua orang itu," kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, dilansir detikJateng, Kamis (11/5/2023).
Berdasarkan keterangan para saksi, Sajarod menjelaskan, sopir berinisial R dan kernet berinisial AY itu tidak ada di ruang kemudi saat bus nahas tersebut meluncur hingga terjun ke jurang sungai di kawasan wisata Guci pada Minggu (7/5) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," jelas Sajarod.
"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab, dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet, berada di kemudi," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu pagi, 7 Mei 2023. Bus yang mengangkut 37 orang itu meluncur tanpa sopir saat sedang dipanasi mesinnya. Akibatnya, dua penumpang tewas dan 35 penumpang lainnya luka-luka.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video: Sederet Fakta Kecelakaan Bus Terjun ke Jurang di Guci Tegal