Aksi WN Arab Halangi Ambulans di Bogor Berujung Ditilang Polisi

M Solihin - detikNews
Kamis, 11 Mei 2023 09:35 WIB
WN Arab pemobil yang menghalangi ambulans meminta maaf. (M Solihin/detikcom)
Bogor -

Aksi pria warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi, TM, pengemudi mobil yang menghalangi ambulans di Kota Bogor, berakhir damai. Namun TM disanksi tilang lantaran aksinya menghalangi ambulans.

Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada Kamis (4/5). Pengemudi mobil itu disebutkan menghalang-halangi ambulans milik DPD PKS Kota Bogor yang membawa pasien menuju rumah sakit.

Polisi menelusuri video viral tersebut hingga mendapatkan alamat si pengemudi. Semula, si pengemudi beralasan dirinya tak berniat menghalangi ambulans tersebut, namun karena merasa kaget dan bingung lantaran dipepet oleh pemotor relawan yang mengawal ambulans.

Pengemudi tersebut meminta agar dimediasi. Pada Rabu (10/5), kedua pihak bertemu untuk mediasi dan berdamai.

Meski demikian, WN Arab pengemudi mobil tetap ditindak polisi. Dia ditilang dengan denda sebesar Rp 500 ribu.

Pengemudi Mobil Minta Maaf

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedua pihak telah berdamai. Akan tetapi, pengemudi mobil tetap ditilang karena menghalang-halangi ambulans.

"Jadi kedua pihak sudah saling memaafkan dan berdamai, tapi prosedur hukum tetap berlaku," kata Bismo dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (10/5).

"Kemudian kita kenakan tilang dan sudah diberikan kepada pelanggar, (denda) sudah dibayar kepada kas negara," tambahnya.

Sementara itu, istri dari WN Arab mengatakan, suaminya telah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada pihak ambulans. Ia mengatakan kedua pihak sudah saling berdamai.

"Jadi suami saya telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak bersangkutan, dan semua pihak karena sudah membuat gaduh, suami saya sudah mengakui kesalahannya," kata perempuan bercadar yang enggan disebut namanya tersebut.

Ditilang Rp 500 Ribu

Kombes Bismo mengatakan pihaknya tetap memberlakukan sanksi tilang kepada si pengemudi meskipun keduanya telah berdamai. Si pengemudi dinyatakan telah melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena tidak memberikan kesempatan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dan bunyi serta sinar ambulans. Dengan ancaman pidana 1 bulan dan denda Rp 250 ribu," kata Kombes Bismo.

Simak Video 'Viral Ambulans Dihalangi Pemobil di Bogor, Polisi Cari Pelaku!':



Baca selanjutnya: kronologi kejadian....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork