AKBP Dody Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Bui: Saya Akan Banding!

AKBP Dody Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Bui: Saya Akan Banding!

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 12:28 WIB
Ekspresi AKBP Dody usai divonis 17 tahun penjara (Silvia-detikcom)
Ekspresi AKBP Dody usai divonis 17 tahun penjara. (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Dody langsung melawan.

"Saya akan banding. Saya akan buktikan keadilan itu ada," ucap Dody kepada wartawan seusai sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Dody menyampaikan hal tersebut sambil mengacungkan jari telunjuk. Dia mengaku dikorbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan beri tahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh bahwa saya dikorbankan. Terima kasih," ujarnya.

Ekspresi AKBP Dody usai divonis 17 tahun penjara (Silvia-detikcom)Ekspresi AKBP Dody usai divonis 17 tahun penjara. (Silvia/detikcom)

Sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.

Dody juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat juga Video: AKBP Dody: Kepada Seluruh Anggota Polri, Ini Contoh Saya Dikorbankan

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads