Hakim mengatakan Hendra justru berperan dalam rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo. Hal itu terungkap, kata hakim, saat Hendra menanyakan perihal pemusnahan dan penghapusan file CCTV di laptop yang berisi rekaman Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup.
"Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut. Karena pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00, Hendra menanyakan kepada Saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan perbuatan Hendra itu dapat menghilangkan dan membuat kejadian pembunuhan Yosua tertutup. Hakim menyatakan alasan Hendra dalam memori banding tidak beralasan dan harus ditolak.
"Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut hemat majelis keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak," kata hakim.
Vonis Banding Agus Nurpatria
Selanjutnya, pada sidang banding Agus Nurpatria, majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Agus Nurpatria.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sugeng Hiyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.
Duduk sebagai ketua majelis Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Nelson Pasaribu.
Diketahui di tingkat pertama, Agus divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan komisaris besar polisi itu dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.