"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim ketua Nelson Pasaribu saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Nelson Pasaribu dengan anggota Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto.
Diketahui di tingkat pertama, Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan jenderal bintang satu itu dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang belakangan diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Perintah itu disebut berasal dari Sambo lalu secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra.
Sebagai informasi, Hendra telah mengajukan permohonan banding atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Selain Hendra, mantan Kaden A Ropaminal Polri Agus Nurpatria Adi Purnama juga mengajukan upaya banding.
Berikut ini vonis tujuh terdakwa dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua:
1. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
2. Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
3. Chuck Putranto divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
4. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun denda denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
5. Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
6. Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
7. Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. (whn/zap)











































