Jakarta -
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding dua mantan anak buah Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Hendra merupakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, sementara Agus mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Sidang putusan banding pun digelar hari ini, Rabu (10/5/2023). Baik Hendra maupun Agus tak hadir dalam sidang putusan banding.
Dalam sidang di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), majelis hakim memutuskan Hendra dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun. Sementara Agus divonis penjara dua tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana hasil sidang putusan banding keduanya?
Vonis Banding Hendra
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Hendra Kurniawan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim ketua Nelson Pasaribu saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Duduk sebagai ketua majelis Nelson Pasaribu dengan anggota Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto. Dalam memori bandingnya, Hendra menyebut rekayasa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai alasan penghapus pidana.
Majelis hakim tidak sependapat dengan memori Hendra, dan menilai Hendra justru berperan dalam rekayasa Sambo dalam menutupi pembunuhan Brigadir Yosua.
"Unsur kelima, skenario kebohongan rekayasa saksiFerdySambo atas pembunuhan BrigadirYosuaHutabarat adalah kesesatan fakta, yang merupakan alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf. Dapat disimpulkan bahwa terdakwaHendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum yaituterperdaya skenario kebohongan rekayasa saksiFerdySambo atasmeninggalnya BrigadirYosuaHutabarat," ujar hakim Nelson.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Hakim Nilai Hendra Kurniawan Turut Berperan dalam Skenario Sambo':
[Gambas:Video 20detik]
Hakim mengatakan Hendra justru berperan dalam rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo. Hal itu terungkap, kata hakim, saat Hendra menanyakan perihal pemusnahan dan penghapusan file CCTV di laptop yang berisi rekaman Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup.
"Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut. Karena pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00, Hendra menanyakan kepada Saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," kata hakim.
Hakim mengatakan perbuatan Hendra itu dapat menghilangkan dan membuat kejadian pembunuhan Yosua tertutup. Hakim menyatakan alasan Hendra dalam memori banding tidak beralasan dan harus ditolak.
"Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut hemat majelis keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak," kata hakim.
Vonis Banding Agus Nurpatria
Selanjutnya, pada sidang banding Agus Nurpatria, majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Agus Nurpatria.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sugeng Hiyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.
Duduk sebagai ketua majelis Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Nelson Pasaribu.
Diketahui di tingkat pertama, Agus divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan komisaris besar polisi itu dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Agus dinyatakan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas. Padahal AKP Irfan bukan anggotanya.
Hakim menyatakan Agus terbukti memerintahkan untuk memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hakim juga menyatakan tak ada alasan pemaaf dalam perbuatan Agus.
Foto ilustrasi: Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria. (Ari Saputra/detikcom) |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini