KI Pusat Sambut Baik KPU Ubah PKPU soal Keterwakilan Perempuan di DPR

KI Pusat Sambut Baik KPU Ubah PKPU soal Keterwakilan Perempuan di DPR

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 21:32 WIB
Komisioner KIP, Samrotunnajah Ismail dan Rospita Vici Paulyn
Komisioner KIP, Samrotunnajah Ismail (kiri) dan Rospita Vici Paulyn (kanan) (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi langkah KPU untuk mengubah Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. KIP menilai perubahan itu membuat kaum perempuan tidak lagi khawatir akan keterwakilannya di legislatif.

"Kami terima kasih kepada KPU, apalagi kepada Bawaslu dan DKPP yang sudah sedemikian rupa mengapresiasi, memperhatikan energi para perempuan," ujar Komisioner KIP, Samrotunnajah Ismail, kepada wartawan di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Meski begitu, Samro juga menyoroti KPU yang dinilai kurang terbuka dalam menginformasikan perancangan PKPU tersebut. Sebab, menurut Samro, saat perancangan PKPU itu, KPU seharusnya mengundang para ahli termasuk KIP dalam uji publik untuk sama-sama membahas draf PKPU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika segala sesuatu yang sifatnya adanya regulasi yang mungkin bisa multitafsir, itu idealnya badan publik itu mengundang lah kepada pihak-pihak yang notabene langsung kepada berhubungan dengan hal itu," ujar dia.

"Contoh dengan KPU kalau memang sudah mengundang, melibatkan para perempuan-perempuan yang akan menjadi bagian yang akan terdampak, dan itu tidak terinformasi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, Samro mengatakan keterbukaan informasi sangat penting dilakukan. Sebab, dia menuturkan masyarakat wajib mengetahui informasi dari KPU mengenai tahapan pemilu.

"Dengan adanya UU, keterbukaan informasi itu sebetulnya harapannya menjadi referensi juga bagi badan publik, termasuk bagi penyelenggaraan pemilu. Karena kami di Peraturan KI (Perki) juga, di Perki Tahun 2019 juga memuat dimungkinkan seandainya para masyarakat ingin memperoleh informasi tetapi tidak tersauti, maka bisa proses penyelesaian sengketa," ucapnya.

Simak juga 'KPU RI Buka Pendaftaran Bacalon DPR, DPRD dan DPD RI':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn mengatakan badan penyelenggara wajib secara serta-merta menginformasikan regulasi yang dibuatnya kepada publik. Dia mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 merupakan bagian dari perubahan regulasi yang seharusnya diinformasikan terlebih dulu saat perancangannya agar tidak menimbulkan kekisruhan.

"Penyelenggara pemilu wajib membunyikan secara serta-merta, informasi pemilu dan pemilihan sekurang-kurangnya terdiri dari informasi perubahan regulasi. PKPU ini kan perubahan regulasi yang seharusnya diumumkan secara terbuka kepada publik," imbuhnya.

Namun Vicy tetap mengapresiasi langkah KPU yang langsung tanggap mengubah Pasal 8 ayat 2 PKPU 10 Tahun 2023. Dia berharap dengan perubahan itu keterwakilan perempuan di legislatif tidak dimatikan lagi.

"Setelah itu diumumkan ada reaksi dari publik bahwa peraturan itu kemudian tidak sesuai, ini yang kemudian kami dari KI Pusat mengapresiasi, artinya bicara keterbukaan informasi ini emang tidak bisa kita bicara dari sudut komisi informasi atau dari badan publiknya," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar forum tripartit. Hasil dari forum tersebut, KPU akan merubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

"KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Hasyim mengatakan pihaknya telah sepakat akan mengubah penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas. Berikut ini Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebelum diubah:

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

(a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
(b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas

Diubah menjadi:

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Halaman 2 dari 2
(fas/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads