Heru Budi Minta Izin Usaha Truk Buang Tinja Sembarangan di Grogol Dicabut

Heru Budi Minta Izin Usaha Truk Buang Tinja Sembarangan di Grogol Dicabut

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 08 Mei 2023 18:01 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Heru Budi (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)
Jakarta -

Satu unit truk sedot WC membuang limbah tinja sembarangan di drainase Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut izin operasi truk tersebut.

"Saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin operasi dan mereka juga didenda," kata Heru di kawasan Rawajati, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Heru mengaku geram saat mengetahui ada truk yang membuang limbah tinja sembarangan di saluran air kota Jakarta. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan buruk dan mengganggu kenyamanan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Ya kita juga semua marah warga. Kan nggak pantaslah ya seperti itu," ujarnya.

Heru menyampaikan terima kasih kepada warga yang berani melapor hingga memviralkan kejadian tersebut. Dia berjanji bakal menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

ADVERTISEMENT

"Saya terima kasih kepada warga yang menyampaikan dan terima kasih kepada media yang sudah menyampaikan. Langsung kita lanjuti," ujarnya.

Sebelumnya, pemilik kendaraan truk tinja berinisial HA telah diperiksa oleh tim DLH DKI Jakarta usai keciduk warga, truknya membuang air tinja ke saluran kota di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik kendaraan truk tinja Mitsubishi bernomor polisi B-9315-BFA bernama Bapak Hery Asfriyanto (HA) dan menanyakan peristiwa atau kejadian adanya pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota dari kendaraan bernomor polisi B-9315-BFA yang diakui oleh pemilik kendaraan dimaksud," kata pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5).

Setelah diperiksa lebih lanjut, HA pun mengakui aksi buang limbah tinja sembarangan sudah dilakukan lebih dari sekali. Hanya, saat itu kejadiannya tak viral seperti saat ini. Akhirnya DLH pun menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada pemilik truk tersebut.

"Pemilik kendaraan truk tinja mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya, namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat. Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan, maka dikenakan denda paksa sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)," ujarnya.

(taa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads