Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin. Thomas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Terhadap TD (Thomas Djamaluddin), pemilik akun Facebook yang ditanggapi oleh tersangka APH (Andi Pangerang Hasanuddin) telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Nurul menjelaskan Thomas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dia dimintai keterangan lantaran Andi mengunggah dugaan ancaman itu sebagai komentar atas postingan Thomas. Namun, Nurul belum memerinci terkait hasil pemeriksaan Thomas.
Untuk diketahui, sebelumnya, perkara itu bermula dari komentar berbau ancaman pada unggahan Facebook milik Thomas Djamaluddin. Thomas menulis unggahan terkait perbedaan waktu Lebaran.
"Ya, sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," unggah Thomas.
Andi Pangerang Hasanuddin (APH) merespons dalam unggah tersebut.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di kolom komentar.
PP Muhammadiyah lantas melaporkan komentar itu ke Bareskrim. Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023.
Buntut komentar tersebut, Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, dilansir detikNews, Senin (1/5/2023).
Andi telah ditangkap Bareskrim Polri Minggu (30/4) sekitar di rumah kos di kawasan Jombang, Jawa Timur. Kini, Andi telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
(dwia/dwia)