Beberapa hari setelah merayakan Idul Fitri 1444 H, Mardhiya Firdaus mengalami sesak nafas akibat kanker paru yang diidapnya. Ia pun langsung dibawa oleh keluarga ke Rumah Sakit Muizzah di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
"Masih suasana lebaran, saya mendadak sesak napas sehingga suami segera membawa saya ke Rumah Sakit Muizzah ini. Kebetulan saya mengidap penyakit kanker paru yang menyebabkan saya sesak napas dan batuk-batuk yang nggak berhenti-henti. Pada bulan Desember 2022 lalu dilakukan biopsi dan diagnosanya kanker paru. Penyakit ini mengganggu pernapasan saya," cerita Mardhiya dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Mardhiya merasa lega karena biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Mardhyia merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Ini bukan kali pertama saya memanfaatkan JKN. Saya sudah menggunakan untuk menjamin biaya persalinan dan operasi tumor kaki yang saya alami, sampai akhirnya dimanfaatkan untuk kanker paru ini," tutur Mardhiya.
Mardhiya menyatakan kehadiran BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan masyarakat sepertinya. Ia membayangkan bagaimana besarnya beban keluarganya untuk membiayai pengobatannya itu tanpa BPJS Kesehatan.
"Saya sangat bersyukur dan merasa terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan apalagi dengan berbagai macam pengobatan yang telah saya lalui sampai saat ini. Sudah bisa saya bayangkan berapa besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk satu penyakit saja. Tentunya sangat besar maka saya sangat bersyukur dan berterima kasih. BPJS Kesehatan ini harus terus berlanjut," tutur Mardhiya.
Mardhiya juga puas dengan pelayanan kesehatan yang ia dan keluarganya rasakan. Baik terhadap pelayanan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sampai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Ia mengatakan dokter serta perawat memperhatikannya dengan sangat baik.
"Saya dilayani dengan sangat profesional oleh semua petugas medis di fasilitas kesehatan. Kebutuhan pengobatan saya juga terpenuhi. Mulai dari oksigen, infus, obat nyeri, obat batuk dan makanan untuk pasien. Semua benar-benar diperhatikan dokter dan perawat. Saya juga tidak pernah diminta biaya dari pihak manapun. Kami cukup menjalankan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan yaitu membayar iuran tepat waktu dan memakai hak untuk berobat, kami tidak pernah diminta biaya oleh pihak manapun," papar Mardhiya.
Mardhiya menuturkan mekanisme memanfaatkan Program JKN cukup mudah dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurutnya sistem BPJS Kesehatan sekarang yang sudah serba digital sangat memudahkan. Peserta BPJS Kesehatan cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja bisa dilayani.
"Dan perlu diingat bahwa sistem rujukannya berjenjang, dari FKTP ke FKRTL dan sesuai prosedur atau dari diagnosa dokter apakah perlu dirujuk ke FKRTL atau cukup ditangani di FKTP. Harapannya agar masyarakat yang belum terdaftar dapat menjadi bagian dari BPJS Kesehatan. Program yang ada ini sangat membantu untuk orang-orang yang membutuhkan penanganan atau pengobatan seperti saya. Saling membantu sesama dan beramal melalui BPJS Kesehatan ini," ujar Mardhiya.
(akd/ega)