Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Hasbi pun kini telah dicegah ke luar negeri.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh membenarkan kabar pencegahan Hasbi Hasan. Permintaan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.
"Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan," kata Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbi Hasan dicegah ke luar negeri sejak awal bulan ini. Masa pencegahan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
"Masa berlaku pencegahan 09 Mei 2023 sampai dengan 09 Nov 2023," katanya.
Hasbi Hasan Tersangka Suap
Sekretaris MA Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasbi ditetapkan tersangka terkait kasus suap hakim agung di MA.
Informasi dari sumber detikcom menyebut Hasbi Hasan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hasbi diduga ikut menerima aliran uang dari kasus suap hakim agung.
Jubir MA, Suharto, mengaku pihaknya belum mengetahui terkait penetapan tersangka Hasb Hasan. MA kini menunggu keterangan resmi dari KPK.
"Belum , kita untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," kata Suharto saat dihubungi detikcom, Jumat (5/5).
Lihat juga Video: Nasib Eks Ketua KPU di Jambi: Divonis Bebas, Eh Kalah di MA-Dibui 4 Tahun