Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap hakim agung di Mahkamah Agung. Merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Hasbi sudah 3 tahun tak melaporkan harta kekayaannya.
Hasbi terakhir kali melaporkan LHKPN di tahun 2019. Di tahun itu kekayaannya tercatat di angka Rp 2.479.797.489.
Dari data LHKPN 2019, Hasbi tercatat memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Nilai aset itu Rp 1.720.360.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbi juga memiliki dua mobil dan satu motor. Total kekayaan kendaraannya Rp 405.000.000.
Hasbi Hasan juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 78.500.000. Dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 275.937.489.
Jabatan Hasbi Hasan kala itu masih sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung. Artinya, sejak menjabat Sekretaris MA pada tahun 2020, Hasbi Hasan sudah tidak pernah melaporkan harta kekayaannya.
Nama Hasbi Hasan kini kembali menjadi sorotan. Hasbi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dia diduga ikut menerima aliran uang di kasus suap hakim agung. Jubir MA, Suharto, mengaku pihaknya belum mengetahui terkait penetapan tersangka Hasbi Hasan. MA kini menunggu keterangan resmi dari KPK.
"Belum , kita untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," kata Suharto saat dihubungi detikcom, Jumat (5/5).
(ygs/aud)